Berkas perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma memasuki babak baru. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi,” ujar Iman di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/5/2026).
Maka dari itu, penyidik segera melimpahkan berkas sekaligus menyerahkan tersangka ke kejaksaan. “Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka,” tutur Iman.





















































