MATARAM – Kepala Disnakertrans Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Supiandi mengatakan pihaknya memfasilitasi pemulangan anak pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang telantar di Arab Saudi.
Supiandi mengatakan anak lima tahun itu dipulangkan melalui kerja sama Pemkab Lombok Tengah dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTB.
“Dari informasi, anak itu akan tiba di Bandara Lombok pada Jumat 31 Juli 2026,” kata Supiandi di Lombok Tengah, Kamis (30/7/2026).
Supiandi menyebut, anak lima tahun tersebut telantar di Arab Saudi setelah orang tuanya yang merupakan PMI ilegal, mengalami masalah.
Berdasarkan laporan KJRI Jeddah, Supiandi menyebut anak itu dititipkan ayahnya kepada pengasuh karena sang ayah ditahan otorita Arab Saudi.
Akan tetapi, anak itu justru diduga diperjualbelikan oleh pengasuhnya. Anak itu kemudian dirawat oleh Dinas Sosial Madinah sejak 13 Juli 2026.
“Ayah anak ini ditahan oleh otoritas Arab Saudi, sehingga dititipkan kepada pengasuh,” kata Supiandi, dikutip Antara.
Dia mengatakan keberadaan orang tua anak tersebut belum diketahui dan belum pulang ke Indonesia. Namun, ayahnya disebut telah dibebaskan pemerintah Arab Saudi.
Berdasarkan hasil penelusuran bersama Disnakertrans NTB, pihak keluarga dari ayahnya di Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, siap menerima anak tersebut.
“Keluarga dari ayah PMI itu menyatakan bersedia menerima, mengasuh, dan merawat anak itu setelah tiba di Indonesia,” kata Supiandi.
“Ayah dan ibu anak ini merupakan warga Lombok yang menjadi PMI di Arab Saudi.”






















































