Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar kuota internet yang sudah dibeli bisa dipakai sampai habis tanpa biaya tambahan apapun. Dave menilai putusan itu merupakan langkah positif untuk memperkuat perlindungan hak konsumen.
“Kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan agar penyelenggara layanan telekomunikasi menyediakan pilihan layanan sehingga sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tetap dapat dimanfaatkan,” kata Dave kepada wartawan, Sabtu (25/7/2026).




















































