Kuota Internet Tak Boleh Hangus Lagi? DPR Sambut Putusan MK

oleh -2716 Dilihat

Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar kuota internet yang sudah dibeli bisa dipakai sampai habis tanpa biaya tambahan apapun. Dave menilai putusan itu merupakan langkah positif untuk memperkuat perlindungan hak konsumen.

“Kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan agar penyelenggara layanan telekomunikasi menyediakan pilihan layanan sehingga sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tetap dapat dimanfaatkan,” kata Dave kepada wartawan, Sabtu (25/7/2026).

EDITOR

Avatar photo

SINARNEWS Media Online

Aron Jonathan Lastrin Naibaho, S.H. adalah anggota PWI dengan No: 09.00.21227.22B dan juga anggota Dewan Pers dengan nomor Sertifikat Kompetensi nomor UKW : 20192-PWI/WDa/DP/IX/2021/11/04/99 sesuai peraturan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018.


Tentang Penulis: SINARNEWS Media Online

Avatar photo
Aron Jonathan Lastrin Naibaho, S.H. adalah anggota PWI dengan No: 09.00.21227.22B dan juga anggota Dewan Pers dengan nomor Sertifikat Kompetensi nomor UKW : 20192-PWI/WDa/DP/IX/2021/11/04/99 sesuai peraturan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018.