Santiamer Silalahi. Ketua Umum Jaga Pancasila Zamrud Khatulistiwa ( *GALARUWA* ); Sekjen. Kerukunan Masyarakat Hukum Adat Nusantara ( *KERMAHUDATARA* ).
Pernahkah kita mendengar ungkapan Latin:
_*“Nec habeo, nec careo, nec curo.”*_
Secara sederhana, ungkapan tersebut dapat dimaknai sebagai: “Saya tidak memiliki, saya tidak kekurangan, dan saya tidak peduli.”
Dalam tulisan ini, saya menggunakan tiga istilah tersebut sebagai metafora untuk membaca kondisi sosial-ekonomi masyarakat Indonesia, bukan sebagai terjemahan harfiah yang baku.
_*Nec Habeo*_ saya gunakan untuk menggambarkan mereka yang merasa tidak memiliki: terjebak dalam kemiskinan struktural, rentan secara ekonomi, cemas terhadap masa depan, bahkan merasa menjadi “orang asing” di negeri yang sesungguhnya kaya akan sumber daya alam.
_*Nec Curo*_ menggambarkan mereka yang memilih tidak peduli. Sebagian adalah generasi muda dan kelas menengah yang mengalami kejenuhan terhadap politik, korupsi, ketidakadilan, dan kegagalan institusi. Mereka kemudian menarik diri dari kehidupan publik dan memilih menyelamatkan diri sendiri.
Sementara itu, dalam tulisan ini _*Nec Careo*_ saya gunakan sebagai metafora baru: masyarakat yang tidak lagi merasa kekurangan secara struktural; masyarakat yang memiliki kesempatan, kemandirian ekonomi, rasa aman, dan masa depan yang layak.
Inilah transformasi sosial yang seharusnya menjadi salah satu ukuran keberhasilan pembangunan:
Dari _*Nec Habeo*_ menuju _*Nec Careo,*_ dan dari _*Nec Curo*_ kembali menjadi warga negara yang peduli.
Di sinilah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) memiliki potensi strategis.
Danantara bukan sekadar persoalan mengelola aset dan investasi negara. Jika dikelola dengan benar, Danantara dapat menjadi instrumen untuk mengubah kekayaan negara menjadi kekuatan ekonomi rakyat.
Namun, potensi sebesar itu hanya akan menjadi kenyataan apabila Danantara dibangun di atas tiga fondasi:
profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.
*BELAJAR DARI NORWEGIA: BUKAN MENIRU, TETAPI MENGADOPSI PRINSIPNYA*
Norwegia memberikan pelajaran penting mengenai bagaimana kekayaan sumber daya alam dapat dikelola untuk kepentingan lintas generasi.
_Government Pension Fund Global (GPFG)_ bukan sekadar “uang minyak”, melainkan sebuah sistem pengelolaan kekayaan negara dengan pembagian kewenangan yang jelas.
Kerangka hukumnya ditetapkan melalui undang-undang dan keputusan politik yang melibatkan Parlemen ( _*Storting*_ ), sementara Kementerian Keuangan memegang tanggung jawab keseluruhan dan pengelolaan operasional dilakukan oleh _*Norges Bank*_ dengan mandat investasi yang jelas. Keputusan yang material terhadap tingkat risiko dana harus mendapatkan dukungan politik melalui proses di parlemen.
Yang menarik bukan sekadar besarnya dana Norwegia. Yang patut dipelajari adalah sistem pengaman kekuasaannya. Ada pemisahan yang jelas antara:
pemilik → pembuat kebijakan → pengelola → pengawas → auditor.
Bahkan terdapat pengawasan oleh badan yang ditunjuk parlemen, audit eksternal, fungsi audit internal, serta kewajiban pelaporan publik.
Dengan kata lain:
Kekayaan negara tidak boleh hanya dijaga oleh niat baik penguasa. Ia harus dijaga oleh sistem.
Inilah pelajaran terpenting Norwegia bagi Indonesia.
*DANANTARA: POTENSI BESAR, RISIKO JUGA BESAR*
Indonesia memilih desain kelembagaan yang berbeda. Danantara dibentuk melalui UU Nomor 1 Tahun 2025, yang kemudian mengalami perubahan melalui UU Nomor 16 Tahun 2025. Tata kelolanya diatur antara lain melalui PP Nomor 10 Tahun 2025, yang kemudian diubah dengan PP Nomor 19 Tahun 2026, serta PP Nomor 34 Tahun 2025 mengenai tata cara pengelolaan aset Danantara.
Presiden mempunyai posisi sentral dalam struktur kelembagaan tersebut, termasuk dalam pengangkatan organ Danantara. Pada saat yang sama, Danantara memiliki Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana sebagai bagian dari struktur tata kelolanya. Karena itu, persoalannya bukan apakah Presiden boleh mempunyai peran strategis.
Tentu boleh, sepanjang sesuai hukum.
Persoalan yang jauh lebih penting adalah: Bagaimana memastikan bahwa kewenangan yang besar selalu berjalan bersama dengan pengawasan yang juga besar? Sebab semakin besar konsentrasi aset dan kewenangan, semakin besar pula kebutuhan terhadap _checks and balances._
*RISIKO PERTAMA:*
*RISIKO EKONOMI SISTEMIK*
Danantara mempunyai potensi untuk mengonsolidasikan kekuatan ekonomi negara melalui pengelolaan aset dan investasi strategis. Tetapi konsolidasi juga menciptakan risiko konsentrasi.
Jika keputusan investasi keliru, proyek strategis gagal, atau terjadi kesalahan tata kelola dalam skala besar, dampaknya tidak berhenti pada satu perusahaan. Dampaknya dapat merembet kepada:
kinerja BUMN → dividen negara → penerimaan negara → kapasitas fiskal → program publik → kesejahteraan rakyat. Karena itu, prinsip yang harus diterapkan adalah: _*“Too big to fail”*_ tidak boleh berubah menjadi _*“too big to supervise.”*_
Justru semakin besar Danantara, semakin kuat pula sistem pengawasannya harus dibangun.
*RISIKO KEDUA:*
*RISIKO POLITIK DAN _MORAL HAZARD_*
Risiko terbesar bukan hanya kehilangan uang. Risiko terbesar adalah kehilangan kepercayaan rakyat.
Apabila masyarakat melihat bahwa keputusan investasi dilakukan berdasarkan *kedekatan politik,* bukan *kelayakan ekonomi;* apabila kerugian selalu disebut sebagai *“risiko bisnis”* tetapi keuntungan dinikmati kelompok tertentu; atau apabila *informasi publik terlalu tertutup* , maka Danantara dapat menghadapi persoalan legitimasi.
_*Business Judgment Rule (BJR)*_ memang penting untuk melindungi pengurus yang mengambil keputusan bisnis secara jujur, hati-hati, berdasarkan informasi yang memadai, dan demi kepentingan perusahaan.
Tetapi BJR tidak boleh berubah *menjadi tameng bagi _fraud_ , konflik kepentingan, kolusi, atau penyalahgunaan kewenangan.*
Karena itu, prinsipnya harus sederhana: _*Business failure*_ dapat terjadi. _*Governance failure*_ tidak boleh dibiarkan.
*RISIKO KETIGA:*
*AGRINAS DAN ENTITAS STRATEGIS LAIN*
Persoalan pengawasan tidak berhenti di Danantara.
Ia harus turun sampai ke entitas yang menjalankan kegiatan bisnis dan proyek strategis, termasuk entitas seperti Agrinas. Di tingkat inilah prinsip good corporate governance harus benar-benar bekerja: Direksi menjalankan perusahaan. Komisaris mengawasi Direksi. Pemegang saham melakukan kontrol melalui mekanisme korporasi. Audit internal menguji proses. Manajemen risiko mengidentifikasi potensi kegagalan.
Auditor independen menguji laporan keuangan. Pengawas negara menjalankan fungsi sesuai kewenangannya.
Publik mengawasi melalui keterbukaan informasi. Dengan demikian, Danantara tidak boleh menjadi mata rantai yang justru menghilangkan pengawasan pada level operasional.
*MODEL PENGAWASAN BERLAPIS DANANTARA–AGRINAS*
Sebaiknya, mulai sekarang dibangun dn diaplikasikan *Model Pengawasan Berlapis* , sehingga tidak ada satu aktor yang sekaligus menjadi pengambil keputusan, pelaksana, dan satu-satunya pengawas.
*LAPIS 1 — PENGAWASAN STRATEGIS*
Presiden dan Pemerintah menetapkan arah strategis nasional dan memastikan Danantara bekerja sesuai mandat undang-undang. Namun *keputusan investasi individual* harus semakin jauh dari intervensi politik sehari-hari.
*LAPIS 2 — PENGAWASAN INTERNAL DAN FIDUSIA*
Dewan Pengawas Danantara harus memiliki independensi, kompetensi investasi, hukum, audit, risiko, dan tata kelola. Dewan Pengawas bukan sekadar pelengkap struktur. Ia harus menjadi “rem konstitusional-korporasi” terhadap keputusan yang berisiko besar.
*LAPIS 3 — PENGAWASAN PARLEMENTER*
DPR RI tidak perlu ikut memilih proyek investasi satu per satu. Namun DPR harus memiliki hak dan mekanisme yang kuat untuk: Menerima laporan berkala; Meminta penjelasan atas kinerja Danantara; Melakukan rapat dengar pendapat; Mengevaluasi risiko investasi strategis; Meminta audit tertentu melalui kewenangan yang tersedia; Mengawasi penggunaan kekayaan negara yang terkait dengan mandat publik.
Prinsipnya: DPR mengawasi kebijakan dan akuntabilitas, bukan mengambil alih manajemen bisnis.
*LAPIS 4 — AUDIT NEGARA*
BPK RI
Laporan keuangan dan pengelolaan kekayaan negara harus dapat diperiksa sesuai kewenangan konstitusional dan peraturan perundang-undangan.
Audit tidak boleh berhenti pada pertanyaan:
“Apakah angka-angkanya benar?”
Tetapi harus mampu menjawab:
“Apakah tata kelolanya benar?”
“Apakah proses investasinya wajar?”
“Apakah terdapat konflik kepentingan?”
“Apakah risiko telah dikelola?”
“Apakah kekayaan negara memberikan manfaat sebagaimana mandatnya?”
*LAPIS 5 — AUDIT DAN PENGENDALIAN INTERNAL*
Danantara maupun Agrinas harus memiliki: Internal Audit + Risk Management + Compliance + Audit Committee
yang benar-benar independen secara fungsional. Ketiganya tidak boleh menjadi sekadar unit administratif.
Mereka harus memiliki kewenangan untuk menghentikan, mengeskalasi, atau menolak transaksi berisiko tinggi sebelum kerugian terjadi.
*LAPIS 6 — AUDITOR EKSTERNAL INDEPENDEN*
Laporan keuangan harus diaudit secara independen dan hasil auditnya dipublikasikan sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.
Danantara sendiri telah menyatakan bahwa laporan keuangan tahunannya akan melalui proses audit sesuai mandat peraturan perundang-undangan.
*LAPIS 7 — KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK*
Ini sangat penting. Danantara tidak boleh hanya transparan ketika mendapat keuntungan. Publik perlu memperoleh informasi yang memadai mengenai:
aset yang dikelola → strategi investasi → risiko → kinerja → imbal hasil → biaya pengelolaan → konflik kepentingan → proyek strategis → hasil audit → tindak lanjut temuan.
Komisi Informasi Pusat sendiri telah menyatakan pandangan bahwa Danantara merupakan badan publik dan memiliki kewajiban keterbukaan informasi.
*PERTANGGUNGJAWABAN: SIAPA BERTANGGUNG JAWAB KETIKA GAGAL?*
Ini pertanyaan yang sering dilupakan. Setiap investasi harus memiliki “jejak pertanggungjawaban” ( _accountability trail_ ). Artinya, sejak keputusan dibuat harus dapat diketahui:
Siapa yang mengusulkan?
Siapa yang melakukan due diligence?
Siapa yang menyetujui?
Siapa yang mengawasi?
Siapa yang mengaudit?
Siapa yang memperoleh manfaat?
Mengapa keputusan tersebut diambil?
Apa risikonya?
Apa mitigasinya?
Dengan demikian, ketika sebuah investasi gagal, negara tidak boleh berhenti pada kalimat:
“Ini risiko bisnis.”
Harus dibedakan secara tegas:
Risiko bisnis yang wajar
Keputusan telah melalui proses yang benar, berdasarkan informasi yang memadai, tanpa konflik kepentingan, dan sesuai mandat.
Kerugian tidak otomatis berarti tindak pidana.
Kelalaian tata kelola, _due diligence_ diabaikan, risiko tidak dianalisis, prosedur dilanggar, atau pengawasan tidak berjalan. Harus ada pertanggungjawaban administratif dan korporasi. Konflik kepentingan, _fraud_ , korupsi, atau penyalahgunaan kewenangan. Ini bukan lagi sekadar kegagalan bisnis. Harus masuk ke mekanisme penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan prinsip tersebut, BJR tetap dihormati, tetapi _moral hazard_ tidak diberi ruang.
*UKURAN KEBERHASILAN DANANTARA BUKAN HANYA PROFIT*
Inilah perubahan paradigma yang menurut saya sangat penting. Danantara jangan hanya dinilai berdasarkan:
berapa besar aset yang dikelola, berapa besar return investasi, berapa banyak proyek yang dibiayai.
Tetapi juga: berapa banyak lapangan kerja berkualitas yang tercipta, berapa besar produktivitas rakyat meningkat, berapa banyak UMKM naik kelas, berapa besar ketahanan pangan diperkuat, berapa besar ketimpangan dikurangi,
dan seberapa besar kekayaan negara berubah menjadi kesejahteraan rakyat.
Karena tujuan akhirnya bukan membuat neraca Danantara terlihat besar.
Tujuan akhirnya adalah membuat kehidupan rakyat menjadi lebih baik.
DARI _*“NEC HABEO”*_ DAN _*“NEC CURO”*_ MENUJU _*“NEC CAREO”*_
Inilah inti persoalannya.
Danantara dapat menjadi salah satu instrumen strategis untuk membawa masyarakat dari:
_*NEC HABEO*_
“Saya tidak memiliki.”
menuju:
_*NEC CAREO*_
“Saya tidak lagi hidup dalam kekurangan struktural.”
Dan kemudian dari:
_*NEC CURO*_
“Saya tidak peduli.”
kembali menjadi:
“Saya peduli karena negara ini juga milik saya.”
Masyarakat yang ekonominya lebih aman akan memiliki ruang lebih besar untuk berpartisipasi sebagai warga negara. Karena itu, *kesejahteraan bukan hanya persoalan pendapatan.* Kesejahteraan juga melahirkan *rasa memiliki/mencintai negara.*
Dan rasa memiliki itulah salah satu *fondasi penting dari *ketahanan nasional.*
*DANANTARA: KENDARAAN KESEJAHTERAAN ATAU KONSENTRASI KEKUASAAN?*
Danantara adalah salah satu eksperimen kelembagaan dan ekonomi terbesar Indonesia pascareformasi.
Ia memiliki potensi menjadi mesin konsolidasi kekayaan negara untuk kepentingan jangka panjang.
Tetapi justru karena kekuatannya besar, pengawasannya tidak boleh kecil.
Rakyat tidak membutuhkan Danantara yang sekadar besar.
Rakyat membutuhkan Danantara yang: besar tetapi tetapi tansparan, kuat tetapi terkendali, profesional tetapi akuntabel, agresif berinvestasi tetapi disiplin terhadap risiko,
dan berorientasi keuntungan tetapi tidak kehilangan orientasi kesejahteraan rakyat.
Pelajaran Norwegia bukanlah bahwa Indonesia harus menyalin sistem Norwegia.
Pelajarannya jauh lebih sederhana:
Semakin besar kekayaan yang dipercayakan kepada sebuah lembaga, semakin besar pula sistem pertanggungjawaban yang harus mengawasinya.
Karena pada akhirnya, yang dikelola Danantara bukan sekadar angka dalam neraca.
Di balik angka-angka itu ada kekayaan negara.
Di balik kekayaan negara ada hak rakyat.
Dan di balik hak rakyat ada masa depan Indonesia.
Maka pertanyaan kita bukan sekadar:
“Berapa besar keuntungan Danantara?”
Pertanyaan yang lebih fundamental adalah:
“Apakah kekayaan negara yang dikelola Danantara benar-benar sedang memperbesar jumlah rakyat Indonesia yang hidup dalam kecukupan, kemandirian, rasa aman, dan harapan terhadap masa depan?”
Jika jawabannya ya, Danantara dapat menjadi instrumen strategis menuju Indonesia yang lebih berdaulat secara ekonomi.
Jika jawabannya tidak, maka pemerintah harus berani memperbaiki desain tata kelolanya sebelum risiko berubah menjadi krisis.
Wahai rakyat Indonesia, mari kita kawal Danantara bukan karena kita anti-pemerintah.
Kita kawal karena Danantara adalah milik kepentingan publik.
Sebab dalam negara demokrasi:
Mengawasi kekuasaan bukan berarti membenci kekuasaan.
Mengawasi kekayaan negara berarti menjaga hak rakyat.
Dan tujuan akhirnya tetap satu:
MEMPERBESAR _*“NEC CAREO”*_ RAKYAT INDONESIA.





















































