Jakarta – Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional tahun 2027. Hal itu ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Agama, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Ketenagakerjaan.
SKB tersebut ditandatangani di kantor Kemenko PMK, Jakarta P8, Selasa (15/9/2026). Menko PMK Pratikno mengatakan keputusan libur nasional tersebut telah dibahas dan dibicarakan melalui Rapat Tingkat Menteri.
“Jadi, tadi sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional itu adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan. Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah 8 hari. Jadi, ada 18 hari libur nasional dan 8 cuti bersama,” katanya.
Dia mengatakan penetapan ini sudah mempertimbangkan banyak hal. Dia menyebut cuti bersama juga mempertimbangkan kelancaran aktivitas masyarakat.
“Hal ini sudah mempertimbangkan banyak hal. Baik yang libur nasional itu adalah sudah fix, sedangkan yang cuti bersama itu mempertimbangkan bagaimana kelancaran masyarakat dalam melaksanakan ritual keagamaan di hari-hari besar keagamaan, juga mempertimbangkan adanya posisinya kaitannya dengan hari Sabtu dan Minggu, kemudian mudik lebaran, dan lain-lain,” ujarnya.






















































