SAMOSIR – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Samosir bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari pemberitaan media online terkait dugaan praktik perjudian jenis tembak ikan dan togel di wilayah hukum Polres Samosir, Rabu-Kamis (29/10/2026).
Pengecekan pertama dilakukan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Samosir IPTU Antonyus Hutahaean, S.H., M.H. bersama personel Sat Reskrim di sebuah warung yang berada di sekitar Jembatan Tano Ponggol, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh di dalam dan sekitar warung. Hasilnya, petugas tidak menemukan adanya aktivitas perjudian jenis tembak ikan maupun togel. Di lokasi tersebut petugas hanya mendapati sejumlah warga yang sedang duduk sambil memesan minuman tuak kepada pemilik warung.
Meski nihil temuan, IPTU Antonyus tetap memberikan imbauan tegas kepada pemilik warung dan warga agar tidak menyediakan tempat maupun terlibat dalam segala bentuk praktik perjudian.
Pengecekan serupa juga dilakukan personel Polsek Palipi pada hari yang sama di Desa Sigaol Marbun, Kecamatan Palipi. Tim yang dipimpin PS Kanit Reskrim Polsek Palipi AIPDA M. Syafei bersama dua personel menyisir lokasi yang diinformasikan warga.
Dari hasil pengecekan di Desa Sigaol Marbun, personel Polsek Palipi juga tidak menemukan adanya aktivitas perjudian sebagaimana informasi yang diterima.
Menanggapi hasil pengecekan tersebut, Kasat Reskrim Polres Samosir IPTU Antonyus Hutahaean menegaskan:
“Kami telah melakukan penyelidikan terhadap informasi dua lokasi perjudian, yakni di Kecamatan Pangururan dan Kecamatan Palipi. Namun, dari hasil pengecekan tersebut, tidak ditemukan praktik perjudian di kedua lokasi,” ungkapnya.
Terkait isu Kapolres terima upeti, Polres Samosir tegaskan itu tidak benar.
Menanggapi pemberitaan media online yang menyebutkan adanya dugaan Kapolres Samosir menerima upeti dari bandar judi, Kasat Reskrim menegaskan informasi tersebut tidak benar dan tidak berdasar. Polres Samosir tetap berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan disebut sangat terbuka terhadap masukan, keluhan, maupun informasi dari masyarakat.
Sebagai wujud keterbukaan dan pelayanan prima, Kapolres Samosir telah menyediakan Layanan Hotline Kapolres Samosir yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, informasi, maupun saran secara langsung melalui nomor 0896-8298-5259.
Melalui kegiatan ini, Polres Samosir mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Samosir agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian dalam bentuk apapun, serta proaktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan masing-masing.





















































