PANGURURAN, SAMOSIR – Menanggapi pemberitaan salah satu media yang berjudul “Bangunan di Sempadan Danau Toba Disorot, Sutrisno Pangaribuan: Kepala Daerah Semestinya Taat Aturan”, Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memberikan klarifikasi resmi.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Samosir, Pilippi Simarmata, menjelaskan bahwa jika bangunan yang dimaksud adalah Taman Wisata Rohani Parsinaran di Sitamiang, maka tudingan bangunan tanpa izin dan melanggar sempadan Danau Toba tidak sesuai dengan fakta.
“Bangunan di Sitamiang, jika yang dimaksudkan adalah Taman Wisata Rohani Parsinaran, dapat kami jelaskan bahwa bangunan dimaksud telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan tahun 2016, dan juga sudah memiliki izin lingkungan yang terbit tahun 2015,” tegas Pilippi.
Pilippi juga menyampaikan, hal ini menjadi jawaban atas berita yang tidak bersumber dari informasi yang benar.
“Jika perlu, dapat berkomunikasi dengan kami,” jelas Pilippi.
Dengan klarifikasi ini, DPMPTSP Samosir menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Samosir justru berkomitmen menegakkan aturan perizinan. Hal itu dibuktikan dengan penertiban 4 bangunan usaha di Kecamatan Pangururan pada Kamis (05/11/2026) yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang dihentikan sementara operasionalnya.
Artinya, Pemkab Samosir tidak tebang pilih. Bangunan yang berizin dilindungi, bangunan yang belum berizin ditertibkan sesuai Peraturan Bupati Samosir Nomor 35 Tahun 2022.
DPMPTSP Samosir berharap, pemberitaan terkait perizinan bangunan di kawasan Danau Toba dapat dilakukan dengan konfirmasi dan verifikasi data yang akurat kepada instansi berwenang, agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.





















































