PANGURURAN, SAMOSIR – Menanggapi pemberitaan pada salah satu media yang menyebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tak diproses dan persoalan penertiban rumah warisan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Samosir, Pilippi Simarmata, memberikan penjelasan resmi terkait penghentian operasional Hotel Dainang.
Pilippi menegaskan, sanksi yang diberikan bukan tindakan mendadak, melainkan lanjutan dari proses panjang pembinaan dan peringatan, jelasnya Jumat 6 Nopember 2026.
“Pemberian sanksi yang kita lakukan merupakan lanjutan dari penghentian sementara yang dilakukan pada tanggal 10 April 2025, dan pada 24 Juni 2025 kita juga sudah surati agar menghentikan sementara kegiatan pembangunan, karena lokasi yang dimohonkan berada di sempadan danau,” jelas Pilippi.
Ia menjelaskan, hingga saat ini PBG belum dimiliki, sementara bangunan sudah selesai dan sudah difungsikan.
“Namun hingga saat ini persetujuan bangunan gedung belum dimiliki, sementara bangunan sudah selesai dan sudah difungsikan. Sehingga sanksi yang bisa diberikan adalah penghentian sementara operasional kegiatan sesuai Peraturan Bupati Samosir Nomor 35 Tahun 2022 tentang pengenaan sanksi atas kegiatan/usaha yang tidak memiliki perizinan,” tegasnya.
Soal Sertifikat dan Sempadan Danau
Terkait kepemilikan sertifikat dan sempadan danau, Pilippi menegaskan Pemkab tidak mempermasalahkan hal tersebut sepanjang ada izin dari Kementerian PUPR.
“Terkait kepemilikan sertifikat dan sempadan danau, kami tidak permasalahkan sepanjang mendapatkan izin dari Kementerian PUPR sebagai dasar Pemkab Samosir memberikan Persetujuan Bangunan Gedung,” ujarnya.
Bukan Sekadar Rehab Rumah Warisan
Menanggapi penjelasan pemilik usaha yang menyebut hanya melakukan rehab rumah warisan, Pilippi menjelaskan hasil verifikasi di lapangan berbeda.
“Selanjutnya penjelasan pemilik usaha, bahwa mereka melakukan rehab rumah warisan, sepengetahuan kami bangunan tersebut berada dalam satu kesatuan Hotel Dainang sesuai dengan plank hotel, dan secara fisik bahwa rehab yang dilakukan terhadap rumah sebelumnya adalah rehab total dan menjadi 2 (dua) lantai serta ada tambahan fasilitas lainnya seperti ruang tunggu, kamar dan lainnya, yang sesuai ketentuannya harus memiliki Persetujuan Bangunan Gedung,” jelasnya.
Permohonan PBG Sudah Dijawab
Menanggapi tudingan permohonan PBG tidak diproses, Pilippi menegaskan hal tersebut sudah dijawab secara resmi oleh DPMPTSP.
“Permohonan PBG tidak diproses sudah kami jawab sesuai surat kami tanggal 24 Juni 2025,” tegas Pilippi.
Tujuan Pembinaan, Bukan Mematikan Usaha
Pilippi menegaskan, tujuan penghentian sementara ini adalah agar pemilik segera menuntaskan perizinan, bukan untuk mematikan usaha.
“Namun demikian, tujuan dari penghentian sementara operasional ini adalah agar pemilik segera menuntaskan perizinannya agar pelaku usaha lebih nyaman menjalankan usahanya dan memiliki Nomor Induk Berusaha sebagai identitas usaha,” katanya.
“Sebagai penutup, kegiatan penertiban ini murni merupakan pembinaan dan kami siap memfasilitasi dan memberi layanan pendampingan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Pemerintah Daerah,” tutup Pilippi.





















































