NIK Jadi NPWP, Pemilik KTP Otomatis Dikenai Pajak?

oleh -30 Dilihat

JAKARTA – Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menambah fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Berdasarkan Draf RUU HPP, setiap Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Nielmaldrin Noor mengatakan, pemberlakuan NIK menjadi NPWP tidak otomatis membuat pemilik NIK dikenai pajak.

Hal ini juga dikatakan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bahwa tidak semua pengguna NIK wajib membayar Pajak Penghasilan atau PPh, tetapi tetap memperhatikan pemenuhan syarat subjektif dan objektif untuk membayar pajak.

 

Edit : Mt

EDITOR

Avatar photo

SINARNEWS Media Online

Margriet


Tentang Penulis: SINARNEWS Media Online

Avatar photo
Margriet

Tinggalkan Balasan