Per 1 Desember 2021 Saat Menyeberang di Pelabuhan Dengan Ferry Nama KTP dan STNK Harus Sama

oleh -68 Dilihat

Merak – Untuk menghindari antrean panjang kendaraan dan penumpukan saat akan menaiki kapal di area pelabuhan.
Mulai 1 Desember 2021 PT ASDP Indonesia Ferry memberlakukan syarat wajib calon penumpang memiliki KTP sesuai nama di STNK .

Jika ditemukan nama yang berbeda dengan surat kendaraan, maka calon penumpang akan diputar balik.

Selain itu, para calon penumpang juga masih diwajibkan membawa surat negatif Covid-19; tes antigen, PCR dan terutama keterangan telah mendapatkan vaksin dosisi ke-2.
Ketentuan ini berlaku di empat pelabuhan utama yakni Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk

Nikolas S Naibaho

Response (1)

Tinggalkan Balasan