Ugal-ugalan Tomy Gugat Proyek TOL 56 M Saatnya Negara Sikat Aset Cendana

oleh -3 Dilihat

 

Anak-anak cendana rupanya masih menyepelekan kehebatan Jokowi. Mereka lupa kalau pundi-pundi kekayaan mereka diperoleh dengan cara-cara yang tak wajar.

 

 

Dipublikasikan tanggal 24 Jan 2021

JAKARTA – Mereka lupa kalau pundi-pundi kekayaan mereka diperoleh dengan cara-cara yang tak wajar. Merasa sudah memiliki puluhan tahun, jelas akan berat melepas demi kepentingan negara. Padahal Jokowi tak main-main. Dana di Swis saja akan ditarik apalagi aset dalam negeri. Mulai dari supersemar hingga merambah ke aset-aset TMII, perlahan Jokowi akan mengembalikan apa yang jadi milik bersama.

Meskipun begitu, Tomy Soeharto rupanya tak mau menyerah. Padahal FPI yang mesra dengannya sudah dibubarkan dan total 92 rekenening mereka dibekukan. Bisa jadi gugatan Tomy malah berujung pada pelacakan aliran dana yang diterima FPI. Kita semua tahu masing-masing rekening jumlahnya milyaran. Ormas yang sering membuat demo ini jelas tak hanya berdiri sendiri. Bisa-bisa bohir mereka bukan hanya kelas kakap, tapi kelas paus. Setelah geng cikeas ramai-ramai menyerang Jokowi, kini giliran cendana yang berulah.

Sebelumnya diberitakan dari jawapos.com, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menggugat atas hak tanah dan bangunan miliknya yang digunakan untuk proyek pelebaran Tol Depok-Antasari (Desari). Gugatan ini sudah masuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

Pengadilan bahkan sudah menjadwalkan sidang perdana pada awal Februari 2021. “Sidang Tommy Soeharto tanggal 8 yah,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno kepada JawaPos.com, Sabtu (23/1).

Dalam perkara ini, Tommy menggugat 5 pihak. Yakni Kantor Pertanahan Jakarta Selatan, Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Desari, Stella Elvire Anwar Sani, Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak, dan PT Citra Wapphutowa.

“Ya tentang PMH (perbuatan melawan hukum) yang berkaitan dengan ganti kerugian dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum,” imbuh Suharno.

Berdasarkan data di laman resmi Pengdilan Negeri Jakarta Selatan, kasus ini terkait dengan ganti rugi atas tanah dan bangunan milik Tommy yang dipakai untuk proyek Tol Desari. Dengan rincian bangunan kantor (1.034 m2), bangunan pos jaga (15 m2), bangunan garasi (57 m2) beseta sarana pelengkap dan tanah seluas 922 m2.

Total ganti rugi materiil dan immateriil yang digugat kepada kelima tergugat senilai Rp 56.670.500.000. Tergugat II dihukum melaksanakan pembayaran penggantian kerugian materiil kepada Tommy sejumlah Rp 34.190.500.000. Uang tersebut dibayarkan kepada Tommy selambat-lambatnya 7 hari sejak perkara ini diputus.

Adapun rincian dari Rp 34.190.500.000 yaitu tanah senilai Rp 28.858.600.000 dengan luas 922 m2, atau setara Rp 31,3 juta permeternya. Kemudian biaya pengganti baru terhadap bangunan yang di gusur senilai Rp 5.075.100.000, terdiri dari bangunan kantor 1.034 m2 dengan harga permeter Rp 4.700.000, bangunan pos jaga 15 m2 dengan harha permeter Rp 2.993.333,33, dan garasi 57 m2 dengan harga permeter Rp 2.989.473,68.

Selanjutnya, biaya pengganti terhadap sarana pelengkap senilai Rp 256,8 juta dengan rincian biaya pengganti baru listrik PLN 8.800 watt, air sumur 1 Unit, pagar depan terbuat dari bata-bata diplester diaci dan dicat dengan pondasi beton bertulang tinggi lebih dari 2 Meter seluas 91 m2, dan halaman depan terbuat dari konblok seluas 531 m2.

Pemerintah pusat harusnya mengambil momen ini untuk sekalian mengusut kekayaan cendana. Dari mana mereka memiliki lahan seluas itu di Jakarta. Saat banyak warga tidur di bawah kolong jembatan dan menempati bantaran sungai, anak cendana malah menguasai tanah ribuan meter. Tak cukupkah dengan kekayaan yang mereka miliki selama ini? Bahkan beberapa dari mereka menempati urutan daftar orang terkaya. dst,

 


Edit margriet

 

One thought on “Ugal-ugalan Tomy Gugat Proyek TOL 56 M Saatnya Negara Sikat Aset Cendana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *