Majelis Ulama Indonesia Memperbolehkan Vaksinasi Covid-19 Dilakukan Saat Berpuasa.
Dipublikasikan tanggal 8 Apr 2021
Dengan itu, dia menegaskan bahwa orang berpuasa tetap boleh melakukan vaksinasi.
Hal yang membatalkan puasa adalah makan, dan memasukkan air atau obat melalui saluran terbuka seperti mulut, hidung, dan lain-lain, atau melalui infus.
Hal itu diperkuat oleh fatwa MUI. Lalu, apa saja hal yang perlu diperhatikan calon penerima vaksin saat berpuasa pada ramadhan mendatang?.
Berikut informasinya
Edit : Margriet