Selama PPKM Level 3 Perpanjangan, Kegiatan Konstruksi Di Kab Samosir Tetap Berjalan 100 Persen

oleh -22 Dilihat
oleh

Samosir , Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Nakerkoperindag) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 741 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Perusahaan Konstruksi Pengadaan Barang/Jasa di Wilayah Kabupaten Samosir untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 demikian disampaikan Vikbon Simbolon Kepala Dinas Koperindag di ruang kerjanya. Selasa (10/8/2021)

Surat Edaran tersebut, lanjut Vikbon, merupakan tindak lanjut Instruksi Bupati (Inbup) Samosir Nomor 4 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 dan Optimalisasi Pos Komando (Posko) Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Samosir.

Kegiatan konstruksi tersebut, kata Vikbon, tetap mengacu pada: (1) pelaksanaan protokol kesehatan; (2) menunjukkan surat tugas apabila melakukan perjalanan luar daerah; (3) menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis 1); dan (4) menunjukkan hasil Swab Antigen (H-1).

Selain mematuhi protokol kesehatan, Vikbon juga menjelaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan tetap mempedomani peningkatan, pembinaan, dan pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Untuk basis data, Vikbon menyampaikan bahwa para penyelenggara pekerjaan konstruksi untuk infrastruktur publik menyampaikan data jumlah tenaga kerja ke Dinas Nakerkoperindag dengan melampirkan kartu identitas pekerja.

“Data ini menjadi dasar bagi pemantuan para pekerja konstruksi di Kabupaten Samosir selama pandemi ini,” kata Vikbon dan menambahkan bahwa masa berlaku SE tersebut mulai 10 sampai dengan 23 Agustus 2021.

🌏Nikolas🌏

Tinggalkan Balasan