Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Bakal Jadi 3 Hari Saja

oleh -55 Dilihat

Menko Marves menyatakan bahwa pemerintah berencana memangkas durasi karantina, bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) menjadi 3 hari pada 1 Maret 2022.

Luhut juga menambahkan, jika situasi pandemi Covid-19 semakin membaik, pemerintah akan menghapus kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri. Namun, penerapan kebijakan tersebut tergantung pada kondisi pandemi Covid-19.

Edit : Mar

EDITOR

Avatar photo

SINARNEWS Media Online

Margriet


Tentang Penulis: SINARNEWS Media Online

Avatar photo
Margriet

Tinggalkan Balasan