Hakim Ungkap AG Berhubungan Dengan Mario Dandy Lima Kali Setelah Dengan Anak Korban, Pemaksaan Tidak Terbukti

oleh -18 Dilihat

“AG terbukti secara sah dan meyakinkn bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Hakim Sri Wahyuni Senin, 10 April 2023.

Hakim Sri Wahyuni mengatakan hal-hal yang memberatkan hukuman AG yaitu karena tindakan penganiayaan tersebut membuat David mengalami kerusakan otak berat.

“Keadaan memberatkan bahwa anak korban sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit dan anak korban mengalami kerusakan otak berat,” Kata Sri.

Adapun hal-hal yang meringankan hukumannya yaitu karena AG masih dibawah umur.
Selain itu, hal-hal yang meringankan lainnya adalah karena AG memiliki orang tua yang menderita stroke dan kanker paru-paru stadium 4.

“Anak AG masih berusia 15 tahun, masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri. Bahwa anak menyesali perbuatannya, anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4,” ujar dia.

 

Margriet

EDITOR

Avatar photo

SINARNEWS Media Online

Margriet


Tentang Penulis: SINARNEWS Media Online

Avatar photo
Margriet