JAKARTA – Kabar baik, Sri Mulyani telah menetapkan standar gaji Satpam, Pengemudi, Pramubakti dan Petugas Kebersihan instansi pemerintah tahun 2024 untuk Provinsi DKI Jakarta.
Besaran Gaji Satpam, Pengemudi, Pramubakti dan Petugas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta tahun 2024 telah ditandatangi Sri Mulyani pada bulan Mei 2023.
Pada Mei 2023, Sri Mulyani resmi merilis PMK No 49 Tajun2023, yang mana salah satu isinya adalah aturan besaran gaji Satpam, Pengemudi, Pramubakti dan Petugas Kebersihan provinsi DKI Jakarta.
Besaran nominalnya melebihi UMP DKI Jakarta tahun 2024.
Berikut adalah rincian lengkapnya:
* Satpam : Rp 5.615.000
*Pengemudi : Rp 5.616.000
*Pramubakti : Rp 5.104.000
*Petugas Kebersihan : Rp5.104.000
Itulah besaran gaji Satpam, Pengemudi, Pramubakti dan Petugas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta tahun 2024.
Nominal diatas hanyalah gaji pokok saja, jika bekerja lembur akan mendapatkan uang lembur dan juga uang malam lembur.
Besaran uang lembur Satpam, Pengemudi, Pramubakti dan Petugas Kebersihan adalah Rp20.000 per jam, dan Rp31.000 untuk uang makan lemburnya.
Sebagai informasi bahwa UMP DKI Jakarta tahun 2024 adalah Rp5.067.381.
![]()
Edit : Mar.





















































