Sahroni Murka Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur

oleh -2655 Dilihat
oleh

Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni murka ke hakim yang menjatuhkan vonis ke Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Ronald divonis bebas oleh majelis hakim yang dipimpin Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri Surabaya.

Hal itu terjadi saat momen Komisi III DPR menerima aduan keluarga Dini di ruang rapat Komisi III DPR.

Awalnya kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura, menjelaskan proses persidangan di PN Surabaya dan hakim selat menanyakan soal kandungan alkohol di tubuh korban.

“Kebetulan saat itu saya hadir. Jadi pada saat saya hadir sudah ditanyakan apakah ada kandungan alkohol di dalam tubuh korban? Ada (jawab ahli),” kata Dimas meniru ucapan hakim di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juli 2024.

Hakim juga disebut menanyakan keterangan ahli soal penyebab kematian Dini.

Ditanyakan bahwa apakah Alkohol menyebabkan kematian, ahli forensik menyatakan tidak menyebabkan kematian.

Dimas mengungkapkan dalam persidangan tersebut ahli menyatakan bahwa Dini meninggal akibat pendarahan di beberapa bagian tubuh.

“Yang menyebabkan kematian adalah pendarahan hebat di perut, dada, dan hati,” ungkapnya.

Dimas juga memperlihatkan sejumlah foto kondisi jenazah sebelum diautopsi. Terlihat ada bekas ban di tubuh korban.