Jokowi Cabut Perpres Miras, MUI Sampaikan Apresiasi

oleh -20 Dilihat

Jokowi Cabut Perpres Miras, MUI Sampaikan Apresiasi

 

 

Dipublikasikan tanggal 1 Mar 2021

JAKARYA – Presiden Joko Widodo Mencabut Lampiran Pada Perpres Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang Melegalkan Investasi Minuman Keras (Miras). Aturan Tersebut Merupakan Turunan Dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

“Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ujar Jokowi dalam keterangan pers virtual di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (3/2/2021).

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia menyampaikan apresiasi terhadap keputusan Presiden Jokowi.

“Majelis Ulama Indonesia menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas keseriusan pemerintah, atas respons cepat dari Presiden yang mendengar aspirasi masyarakat,” kata Ketua MUI Asrorun Ni’am Sholeh dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/3/2021).

 

Edit margriet

 

 

EDITOR

Avatar photo

SINARNEWS Media Online

Margriet


Tentang Penulis: SINARNEWS Media Online

Avatar photo
Margriet

Tinggalkan Balasan