PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu 2024

oleh -62 Dilihat
oleh

Jakarta – Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), salah satunya penundaan tahapan Pemilu 2024, menuai kontra publik.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun mengambil langkah banding terkait putusan penundaan Pemilu 2024 tersebut.
Meski ada putusan dari PN Jaksel, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, secara teknis, tahapan Pemilu 2024 tetap dilanjutkan.