JAKARTA – PT KAI akan menjatuhkan sanksi dan denda terhadap penumpang yang secara sengaja melebihi relasi yang tertera pada tiket.
Aturan tersebut akan mulai berlaku pada 3 Agustus 2023.
VP Public Relations KAI Joni Martinus menyebut aturan tersebut demi kenyamanan bersama dalam menggunakan transportasi kereta api.
“Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang mengganggu kelancaran perjalanan KA,” jelasnya dalam keterangan resmi, Selasa (1/8/2023),
Adapun KAI memberikan sanksi berupa tidak boleh naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebagai langkah pencegahan atas pelanggaran tersebut, kondektur juga selalu mengumumkan melalui pengeras suara bahwa penumpang wajib turun di stasiun tujuan sesuai yang tertera pada tiket.
Dalam pengumuman tersebut disebutkan juga bahwa penumpang yang melanggar akan dikenakan denda atau tidak boleh naik kereta api sementara waktu.
Selain itu, kondektur juga akan melakukan pengecekan dalam kurun waktu tertentu melalui aplikasi Check Seat Passenger.
Pengecekan tersebut berupa kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.
Jika menemukan penumpang yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga serta diturunkan di stasiun kesempatan pertama.
Besaran dendanya yakni 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.
Apabila tidak dapat membayar di atas kereta, penumpang tersebut tetap diturunkan di stasiun kesempatan pertama dan akan dijemput oleh petugas stasiun.
Kemudian ia harus melakukan pembayaran denda di loket.
Penumpang tersebut memiliki waktu 1×24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk membayar denda.
Jika dalam kurun waktu tersebut tidak membayar, maka penumpang tersebut tidak boleh naik kereta api selama 90 hari kalender.
Apabila penumpang tercatat lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran tersebut, maka tidak boleh naik kereta api selama 180 hari kalender.

Edit : mar





















































