Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Jakarta Berlaku Hari Ini

oleh -496 Dilihat

JAKARTA – Usai libur nasional Hari Kenaikan Yesus Kristus 2025, ganjil genap di 25 jalan utama Jakarta kembali berlaku, pada Selasa (3/6/2025).

Ini dilakukan guna mencegah kemacetan lalu lintas, lantaran sejumlah perkantoran sudah mulai masuk. Kebijakan ini sesuai dengan unggahan akun resmi Instagram Dishub DKI Jakarta, Senin (2/6/2025).

Sementara, peniadaan selama Hari Kenaikan Yesus Kristus 2025 ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3 bahwa sistem Gage tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Libur Nasional.

“Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” tulis keterangan dalam unggahan tersebut.

Regulasinya tetap sama dengan pekan-pekan sebelumnya, yakni masyarakat diwajibkan menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas. Pelat dengan angka akhiran genap untuk tanggal genap, dan pelat dengan akhiran angka ganjil untuk tanggal ganjil.

Penerapan ganjil genap akan dibagi menjadi dua sesi waktu, yakni waktu pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan waktu sore hingga malam yakni pukul 16.00-21.00 IWB.

Para pelanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000 sesuai dengan ketentuan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.

Untuk diketahui, saat ini ada 25 titik ruas jalan DKI Jakarta yang terkena ganjil genap. Berikut daftarnya:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada Jalan Hayam
  3. Wuruk Jalan Majapahit
  4. Jalan Medan Merdeka Barat
  5. Jalan MH Thamrin
  6. Jalan Jenderal Sudirman
  7. Jalan Sisingamangaraja
  8. Jalan Panglima Polim
  9. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
  10. Jalan Suryopranoto
  11. Jalan Balikpapan
  12. Jalan Kyai Caringin
  13. Jalan Tomang Raya
  14. Jalan Jenderal S Parman
  15. Jalan Gatot Subroto
  16. Jalan MT Haryono
  17. Jalan HR Rasuna Said
  18. Jalan D.I Pandjaitan
  19. Jalan Jenderal A. Yani
  20. Jalan Pramuka
  21. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang
  22. Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

Mar.

EDITOR

Avatar photo

SINARNEWS Media Online

Margriet


Tentang Penulis: SINARNEWS Media Online

Avatar photo
Margriet