Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara Kasus Kerumunan Megamendung

oleh -31 Dilihat

Jaksa Penuntut Umum Menuntut Terdakwa Kasus Kerumunan Massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Rizieq Shihab Dengan Hukuman 10 Bulan Penjara.

 

Dipublikasikan tanggal 17 Mei 2021

“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaktim memutuskan menyatakan terdakwa Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama tentang kekarantinaan kesehatan,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5).

 

Edit : Mt

 

EDITOR

Avatar photo

SINARNEWS Media Online

Margriet


Tentang Penulis: SINARNEWS Media Online

Avatar photo
Margriet

Tinggalkan Balasan