Menkes Akan Ubah Sistem Rujukan Pasien BPJS: Tidak Perlu Dirujuk 3 Kali, Keburu Wafat

oleh -1163 Dilihat

Jakarta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengubah sistem rujukan pelayanan kesehatan bagi pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Tujuannya untuk meningkatkan pelayanan dan pasien bisa langsung tertangani di Rumah Sakit yang lebih baik.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan sistem rujukan berjenjang yang berjalan saat ini sering kali menyebabkan pemborosan biaya dan memperlambat penanganan pasien. Terutama bagi kasus-kasus yang membutuhkan layanan dengan tingkat keahlian tertentu.

“Kita akan ubah rujukannya berbasis kompetensi, supaya menghemat BPJS juga,” kata Budi saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Dia mencontohkan pasien dengan kondisi darurat seperti serangan jantung yang membutuhkan penanganan cepat. Para pasien sering kali harus melewati beberapa tahapan rujukan. Mulai dari puskesmas, rumah sakit tipe C, lalu tipe B, sebelum akhirnya ditangani di rumah sakit tipe A.

“Padahal yang bisa melakukannya sudah jelas tipe A. Tipe C, tipe B tidak mungkin bisa tangani. Harusnya dengan demikian BPJS tidak usah keluar uang tiga kali. Dia (BPJS) keluarnya sekali saja, langsung dinaikin ke yang paling atas (RS Tipe A),” kata Menkes.

Menkes: Pasien Keburu Wafat
Dengan sistem berbasis kompetensi, Budi menjelaskan pasien akan langsung diarahkan ke rumah sakit yang memiliki kemampuan dan peralatan sesuai dengan hasil pemeriksaan awal.

“Dari masyarakat juga lebih senang. Tidak usah dia rujuk itu tiga kali lipat, keburu wafat nanti dia kan. Lebih baik dia langsung dikasih ke tempat di mana dia bisa dilayani sesuai dengan anamesa awalnya,” kata Budi.

Mar.

EDITOR

Avatar photo

SINARNEWS Media Online

Margriet


Tentang Penulis: SINARNEWS Media Online

Avatar photo
Margriet