Bandung – Perjuangan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akhirnya tidak sia-sia. Setelah mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama (PA) Bandung untuk pengangkatan anak Arkana Aidan Misbach, perkara itu pun akhirnya dikabulkan majelis hakim.
Sekadar diketahui, perkara ini sudah didaftarkan di PA Bandung dengan nomor register 729/Pdt.P/2026/PA.Badg. Pekan lalu, RK bahkan hadir langsung ke pengadilan agama untuk mengurus permohonannya tersebut.
Setelah sepekan berjalan, Majelis Hakim PA Bandung akhirnya menjatuhkan penetapannya. Ridwan Kamil kini sah ditetapkan menjadi orang tua Arkana Aidan Misbach.
“Menetapkan. Mengabulkan permohonan pemohon (Ridwan Kamil),” demikian bunyi penetapan itu sebagaimana dilihat wartawan Jabar di laman SIPP PA Bandung, Rabu (15/7/2026).
“Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh pemohon bernama : Mochamad Ridwan Kamil terhadap anak laki-laki bernama: Arkana Aidan Misbach lahir di Bandung tanggal 28 Februari 2020,” tambah bunyi salinan penetapan itu.
Dalam putusannya, Hakim PA Bandung juga menyatakan bahwa penetapan ini bisa diurus langsung di kantor Catatan Sipil Kota Bandung.
“Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Kantor Catatan Sipil Kota Bandung agar pengangkatan anak tersebut dicatat dalam buku register yang disediakan untuk itu dan dicatatnya pula dalam akta kelahiran bersangkutan,” pungkas penetapan tersebut.






















































