LSM KCBI Apresiasi Bagus HTCK (Hubungan Tata Kerja ) Dinas PERKIM Dengan PU Kabupaten Samosir

oleh -4960 Dilihat

PANGURURAN, SAMOSIR — Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Pimpinan Cabang Kabupaten Samosir Edis Dayanto Naibaho memberikan apresiasi tinggi atas Hubungan Tata Cara Kerja (HTCK) dan sinergitas yang sangat baik antara Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) di bawah kepemimpinan Goldfried H. Harianja, SP, M.Si. dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang dipimpin oleh Rudimantho Limbong, S.Hut., MM. dalam penanganan sarana air bersih di Kelurahan Siogung Ogung.
Apresiasi ini disampaikan LSM KCBI setelah dilakukannya klarifikasi tata kelola administrasi dan pengujian fungsi lapangan unit mesin pompa air baku pada tanggal 12 Agustus 2026.

Apresiasi Warga Atas Kecepatan dan Kesigapan LSM KCBI

Mewakili warga penerima manfaat, Francis Naibaho menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya atas gerak cepat LSM KCBI PC Samosir yang dipimpin oleh Edis Dayanto Naibaho.
“Kami atas nama masyarakat mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kecepatan dan kesigapan LSM KCBI PC Samosir di bawah kepemimpinan Pak Edis Dayanto Naibaho. LSM KCBI sangat sigap menampung dan menyampaikan langsung aspirasi serta keluhan masyarakat ke Pemerintah Kabupaten Samosir hingga persoalan air ini menemukan jalan keluar,” ungkap Francis Naibaho.

Penyambung Aspirasi dan Advokasi Masyarakat

Menanggapi respon positif dari warga tersebut, Pendamping Hukum LSM KCBI PC Samosir, Panal Herbet Limbong, S.H., M.H., CPL, menegaskan komitmen lembaga dalam mengawal hak-hak dasar masyarakat Kabupaten Samosir secara hukum dan sosial.

“LSM KCBI hadir di Kabupaten Samosir sebagai penyambung aspirasi dan juga sebagai lembaga advokasi masyarakat. Setiap langkah yang kami tempuh—mulai dari kajian lapangan, koordinasi, hingga langkah hukum—semata-mata dilakukan untuk memastikan hak-hak publik terpenuhi secara sah dan dilindungi oleh hukum,” tegas Panal Herbet Limbong, S.H., M.H., CPL.

Kronologi Somasi dan Kejelasan Administrasi Kewenangan

Ketua LSM KCBI PC Samosir, Edis Dayanto Naibaho, menjelaskan bahwa sebelumnya pihak LSM KCBI sempat melayangkan Surat Somasi yang ditujukan kepada Kadis Perkim Samosir, Goldfried H. Harianja, SP, M.Si., terkait belum difungsikannya sarana air bersih di Kelurahan Siogung Ogung.
Namun, melalui mekanisme koordinasi dan keterbukaan informasi publik, terungkap fakta administrasi bahwa proyek fisik tersebut merupakan Tahun Anggaran (TA) 2025, di mana pada saat itu kewenangannya secara sah berada penuh di bawah Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Samosir yang dipimpin Rudimantho Limbong, S.Hut., MM.. Sementara itu, kewenangan tata kelola administrasi Dinas Perkim secara mandiri baru berlaku efektif pada Tahun Anggaran 2026.
“Awalnya somasi kami arahkan ke Dinas Perkim. Namun setelah ditelusuri secara administratif, proyek ini adalah produk TA 2025 milik Dinas PU. Dinas Perkim baru memegang kewenangan administrasi secara sah di TA 2026 ini. Hal yang sangat luar biasa adalah, Kadis Perkim Pak Goldfried Harianja dan Kadis PU Pak Rudimantho Limbong tidak saling lempar tanggung jawab, melainkan membangun HTCK yang sangat harmonis dan profesional untuk menyelesaikan masalah di lapangan,” jelas Edis Dayanto Naibaho.

HTCK yang Solid : Kolaborasi Mengalirkan Air Rakyat

LSM KCBI menilai, sinergi HTCK antara Dinas Perkim dan Dinas PU Samosir patut menjadi contoh good governance. Dinas Perkim yang menerima aspirasi dan somasi awal tidak bersikap defensif, melainkan langsung berkoordinasi secara teknis dengan Dinas PU selaku pelaksana kegiatan TA 2025.
Hasilnya, Dinas PU di bawah arahan Rudimantho Limbong, S.Hut., MM. merespon cepat dengan menurunkan tim teknis untuk menyalakan dan memfungsikan kembali unit mesin pompa air baku beserta tangki penampung (reservoir) hingga berfungsi dengan sangat baik.

Saran Strategis Kepada Plt Lurah Siogung Ogung : Berdayakan Masyarakat

Menindaklanjuti berfungsinya sarana air bersih tersebut, LSM KCBI PC Samosir menyampaikan saran strategis kepada Plt. Lurah Siogung Ogung, Parhitean Naibaho. LSM KCBI mendesak agar setelah proses Serah Terima Aset/Pengelolaan dilakukan dari Dinas PU kepada Pihak Kelurahan, Pihak Kelurahan tidak mengelola operasionalnya secara kaku, melainkan segera memfasilitasi pembentukan pengurus pengelolaan dan perawatan bersama warga pemanfaat.
“Kami menyarankan kepada Bapak Plt. Lurah Siogung Ogung, Parhitean Naibaho, setelah menerima penyerahan dari Dinas PU, segera libatkan dan berdayakan masyarakat pengguna untuk membentuk kepengurusan pengelolaan. Kelurahan selanjutnya menyerahkan hak pengelolaan operasional tersebut kepada kelompok masyarakat agar dikelola secara swakelola,” ujar Edis Dayanto Naibaho.

Respon Cepat Plt. Lurah Siogung Ogung: Siap Fasilitasi Pembentukan Pengurus Pasca-17 Agustus 2026 Hri Kemerdekaan Republik Indonesia

Menanggapi saran positif dari LSM KCBI PC Samosir, Plt. Lurah Siogung Ogung, Parhitean Naibaho.S.M, bergerak cepat dan menyampaikan komitmen tegas Pihak Kelurahan untuk memfasilitasi kebutuhan masyarakat terkait pengelolaan sarana air bersih tersebut.
“Seusai perayaan Hari Kemerdekaan Rwpublik Indonesia tanggal 17 Agustus 2026 mendatang, pihak Kelurahan Siogung Ogung akan mengundang masyarakat pemanfaat dalam rangka pembentukan kepengurusan pengelolaan dan perawatan mesin pompa air bersih ,” tegas Plt. Lurah Siogung Ogung , Parhitean Naibaho.S.M

LSM KCBI menyambut hangat kepemimpinan yang responsif dan solutif dari Plt. Lurah Siogung Ogung ini, serta berkomitmen untuk ikut mendampingi proses pembentukan pengurus tersebut agar pengelolaan air bersih berjalan transparan, mandiri, dan berkesinambungan bagi seluruh warga.

Informasi Kontak Media :
LSM KEMILAU CAHAYA BANGSA INDONESIA (KCBI)
Pimpinan Cabang Kabupaten Samosir
* Pimpinan Cabang: Edis Dayanto Naibaho
* Pendamping Hukum: Panal Herbet Limbong, S.H., M.H., CPL

EDITOR

Avatar photo

SINARNEWS Media Online

Ir. Nikolas Sinar Naibaho, MBA adalah anggota PWI dengan No: 09.00.21228.22B dan juga anggota Dewan Pers dengan nomor Sertifikat Kompetensi nomor UKW : 21765-PWI/WDa/DP/I/2022/07/12/64 sesuai peraturan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018.


Tentang Penulis: SINARNEWS Media Online

Avatar photo
Ir. Nikolas Sinar Naibaho, MBA adalah anggota PWI dengan No: 09.00.21228.22B dan juga anggota Dewan Pers dengan nomor Sertifikat Kompetensi nomor UKW : 21765-PWI/WDa/DP/I/2022/07/12/64 sesuai peraturan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018.