Jadi Pemimpin Wanita Pertama, Destry Damayanti Ditetapkan Menjadi Gubernur RI

oleh -2170 Dilihat

Jakarta – Komisi XI DPR RI menyetujui Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) terpilih periode 2026–2031 dalam rapat internal yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada 27 Agustus 2026.

Persetujuan tersebut menjadikan Destry sebagai perempuan pertama yang terpilih memimpin bank sentral Indonesia sepanjang sejarah Bank Indonesia.

Dalam rapat yang sama, Komisi XI DPR juga menyetujui Aida S. Budiman sebagai Deputi Gubernur Senior BI dan Solikin M. Juhro sebagai Deputi Gubernur BI untuk masa jabatan 2026–2031. Hasil keputusan tersebut selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada 1 September 2026 untuk penetapan resmi.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan keputusan tersebut diambil melalui mekanisme musyawarah mufakat setelah seluruh calon menjalani uji kelayakan dan kepatutan selama dua hari, yakni pada 26–27 Agustus 2026.

“Kami melalui keputusan rapat internal, secara musyawarah dan mufakat, kami telah menetapkan bahwa Ibu Destry Damayanti ditetapkan sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2026—2031,” kata Misbakhun.

Ia menambahkan proses pergantian pimpinan BI telah diselesaikan di tingkat komisi.

“Proses penggantian Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur telah dijalankan. Dan kami telah menuntaskan tugas-tugas di tingkat komisi,” ujarnya.

Misbakhun juga menyampaikan bahwa hasil keputusan tersebut akan diajukan dalam rapat paripurna DPR.

EDITOR

Avatar photo

SINARNEWS Media Online

Aron Jonathan Lastrin Naibaho, S.H. adalah anggota PWI dengan No: 09.00.21227.22B dan juga anggota Dewan Pers dengan nomor Sertifikat Kompetensi nomor UKW : 20192-PWI/WDa/DP/IX/2021/11/04/99 sesuai peraturan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018.


Tentang Penulis: SINARNEWS Media Online

Avatar photo
Aron Jonathan Lastrin Naibaho, S.H. adalah anggota PWI dengan No: 09.00.21227.22B dan juga anggota Dewan Pers dengan nomor Sertifikat Kompetensi nomor UKW : 20192-PWI/WDa/DP/IX/2021/11/04/99 sesuai peraturan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018.