BANDUNG – Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan, akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Kelas 1A, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).
Sidang vonis berupa agenda pembacaan putusan hakim.
Sebelumnya, Herry dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum, Selasa (11/1/2022).

Edit : Mar



















































