Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Bakal Jadi 3 Hari Saja

oleh -54 Dilihat

Menko Marves menyatakan bahwa pemerintah berencana memangkas durasi karantina, bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) menjadi 3 hari pada 1 Maret 2022.

Luhut juga menambahkan, jika situasi pandemi Covid-19 semakin membaik, pemerintah akan menghapus kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri. Namun, penerapan kebijakan tersebut tergantung pada kondisi pandemi Covid-19.

Edit : Mar

Tinggalkan Balasan