
Mau urus STNK tapi enggak punya BPJS Kesehatan bisa ditolak? Korlantas Polri bilang begini (foto ilustrasi)
Dalam instruksi terbaru Presiden Joko Widodo, warga yang ingin mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) wajib terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Aturan ini berlaku pada saat dikeluarkan yaitu pada 6 Januari 2022.
Menanggapi hal itu, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim Chaeruddin menyebut sesuai instruksi itu, maka dalam pelaksanaannya ada beberapa proses yang harus dilakukan oleh Korlantas Polri.
“Untuk itu perlu mengubah regulasinya terlebih dahulu, khususnya Perpol nomor 7 tahun 2021 tentang Regident Ranmor, untuk menambah persyaratan layanan regident ranmor dengan kartu peserta aktif BPJS,” kata Taslim kepada GridOto.com, Selasa (22/2/2022).
Edit : Mar





















































