Jakarta – Perhimpunan Advokat Indonesia atau PERADI melalui Ketua Umum Otto Hasibuan mengaku telah menerima surat pengunduran diri dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Otto Hasibuan menyebut Hotman Paris telah mengirim surat pengunduran diri dari PERADI. Namun, Otto Hasibuan tak jelaskan alasan utama Hotman Paris pamit.
Mengenai surat pengunduran diri itu, Otto Hasibuan mengaku masih menahan dan belum mengambil keputusan. Ia dan anggota PERADI lainnya masih mempertimbangkan pengunduran Hotman Paris.
“Ada suratnya, tapi kita sedang mempertimbangkan apakah itu dikabulkan atau tidak,” ujar Otto Hasibuan saat ditemui di Grand Slipi Tower, Jakarta Barat, Kamis (14/4/2022).
Otto mengatakan, Peradi tidak langsung mengabulkan pengunduran diri Hotman Paris.
Sebab, kata Otto, akan ada kejanggalan apabila Peradi mengabulkan permohonan pengunduran diri tersebut.
“Kalau kami kabulkan, kan melanggar Pasal 30 Undang Undang Advokat,” tutur Otto.
Ia kemudian menjelaskan mengenai isi dari Pasal 30 Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2003.
“Karena, pasal tadi mengatakan, seluruh advokat Indonesia wajib menjadi anggota Peradi, menurut Undang Undang Advokat,” ucap Otto.
“Jadi, kalau semua advokat di Indonesia ini menurut saya wajib menjadi anggota Peradi (organisasi advokat),” ucap Otto melanjutkan.
Editor : Aronjo Lastrin .





















































