,

Pelaksanaan Pesta Adat Pernikahan dan Acara Adat Kematian di Kabupaten Samosir Berlaku 21 Juli sd 31 Juli 2021

oleh -7 Dilihat

SAMOSIR , Tidak ada yang menyangka pandemi COVID-19 akan melumpuhkan kehidupan di banyak negara hingga berbulan-bulan. Memasuki pertengahan 2020, situasi buruk ini belum juga menunjukkan tanda akan berakhir. Pemerintah Indonesia pun menerbitkan pedoman tatanan hidup baru atau new normal agar masyarakat lebih waspada dan menjaga kesehatan selama pandemi COVID-19 masih berlangsung.

Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmita menjelaskan, new normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal, namun ditambah dengan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan COVID-19.
Penerbitan pedoman new normal dilakukan agar masyarakat dapat tetap produktif, tetapi sambil mencegah meluasnya penularan virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19. Kementerian Kesehatan, bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, telah mengeluarkan protokol kesehatan yang harus diterapkan setiap orang dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, terutama di tempat-tempat ramai yang memiliki risiko penularan tinggi.
Mendukung program pemerintah pusat , Bupati Samosir telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Adat/Pesta di Kabupaten Samosir berlaku 21 sd 31 Juli 2021.

Semoga pandemi Covid-19 segera berakhir dan kehidupan kita kembali tenang seperti waktu lalu .

nsn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *