Semua Daerah di Sumut Dilarang Gelar Pesta , Akad Nikah Atau Pemberkatan Nikah di tempat ibadah masih diperbolehkan.

oleh -12 Dilihat

Medan – Setelah ada keputusan rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumut.
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi melarang masyarakat di semua kabupaten dan kota di Sumut menggelar acara pesta.

Hal itu diungkapkan Edy menyusul perpanjangan masa penerapan PPKM di Sumut, mulai dari daerah dengan level 2 hingga level 4.

Adapun masa PPKM di Sumut diperpanjang hingga 23 Agustus mendatang.

“Untuk itu, penduduk kita yang populasinya 15 juta ini harus kita jaga,” kata Edy di Asrama Haji Medan, Selasa (10/8/2021).

Dia menegaskan, tak ada pengecualian setiap level PPKM dalam pelarangan acara pesta itu. Larangan ini, tegas dia, berlaku untuk semua daerah di Sumut.

“Pastikan itu pesta, sementara hasil sepakat kami. Bapak Polisi, Pangdam, Kajati, tidak ada pesta nikahan,” tegas Edy.

Namun, akad nikah atau pemberkatan nikah di tempat-tempat ibadah masih diperbolehkan. Akan tetapi, tamu yang datang dibatasi maksimal hanya 25 orang.

Dia mewanti wanti, bagi warga yang kedapatan tetap menggelar pesta, baik pesta pernikahan maupun acara lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan, pihaknya tak segan segan untuk membubarkannya.

“Kalau itu dilanggar, saya minta maaf, petugas akan membubarkan itu. Tak ada lagi pesta-pesta terkhusus kepada 33 kabupaten-kota (di Sumut). Tak ada cerita level (PPKM) tentang pesta,” pungkasnya.

Gubernur Edy sendiri sudah mengeluarkan instruksi gubernur terkait perpanjangan PPKM tersebut.

Dua daerah, yakni Kota Medan dan Pematangsiantar, masuk daftar daerah yang menerapkan PPKM level 4.

Kemudian, sebanyak 26 daerah menerapkan PPKM level 3 dan lima daerah lainnya menerapkan PPKM level 2.

Setiap kepala daerah diinstruksikan untuk melakukan penanganan sesuai dengan kriteria dan asesmen yang ditetapkan.

?nikos?

One thought on “Semua Daerah di Sumut Dilarang Gelar Pesta , Akad Nikah Atau Pemberkatan Nikah di tempat ibadah masih diperbolehkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *