Penerapan Ganjil Genap dan 5 Perubahan Aturan PPKM Level 4 di Jakarta

oleh -3 Dilihat

Jakarta , Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Jakarta kembali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.
Keputusan perpanjangan PPKM level 4 disampaikan oleh Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (9/8/2021) .

Ada beberapa perubahan aturan PPKM level 4 di Jakarta berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021.

Aturan pertama : Pemerintah menguji coba implementasi protokol kesehatan di pusat perbelanjaan atau mal. Artinya, mal di DKI Jakarta sudah boleh beroperasi setelah sebelumnya ditutup sementara.

Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 25 persen pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan ketat.
Pengunjung berusia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.

Kemudian, bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup

Aturan kedua yang diubah adalah kegiatan di tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng). Kegiatan di tempat ibadah dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 25 persen atau 20 orang dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Sebelumnya, kegiatan di tempat ibadah ditiadakan dan masyarakat diminta mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Aturan ketiga adalah makan di tempat (dine in) di restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00.

Pengunjung dibatasi maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, waktu makan maksimal 20 menit.

Sebelumnya, pemerintah melarang makan baik di tempat (dine in) di restoran area terbuka maupun dalam gedung atau toko tertutup.

Aturan keempat yang diubah adalah syarat perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di area Jawa-Bali.

Kini, penumpang pesawat udara hanya perlu menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah menerima vaksinasi Covid-19 dosis kedua, atau hasil negatif PCR H-2 apabila baru menerima vaksnasi dosis satu.

Sebelumnya, penumpang pesawat udara wajib menunjukkan PCR H-2 dan sertifikat vaksinasi.

Aturan ke 5 , kepolisian meniadakan penyekatan saat perpanjangan PPKM level 4. Sebelumnya, terdapat 100 titik lokasi penyekatan mulai dari beberapa ruas jalan, gerbang tol, dan sejumlah daerah penyangga Ibu Kota.

Sebagai gantinya, polisi memberlakukan ganjil genap di delapan ruas jalan Ibu Kota dan pengendalian mobilitas dengan sistem patroli di 20 wilayah.

Adapun jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap yakni :
Jalan Sudirman
Jalan MH Thamrin
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan Majapahit
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gatot Subroto

Kawasan pembatasan mobilitas yakni:

Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin,
Jalan Sabang
Jalan Bulungan
Jalan Asia Afrika
Jalan Lapangan Tembak sampai Gerbang Pemuda,
Jalan BKT
Jalan Kota Tua
Jalan Kelapa Gading
Jalan Kemang
Jalan Kemayoran
Jalan Sunter
Jalan Jatinegara
Pintu 1 Taman Mini
Jalan Pantai Indah Kapuk
Pasar Tanah Abang
Pasar Senen
Jalan Raya Bogor
Jalan Mayjen Sutoyo mulai cawang sampai PGC
Jalan Otista, Dewi Sartika
Jalan Warung Buncit
Cileduk Raya

?nikos?

One thought on “Penerapan Ganjil Genap dan 5 Perubahan Aturan PPKM Level 4 di Jakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *