JAKARTA, Seiring dengan meningkatnya aktivitas sosial masyarakat, perlu dilakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19 terhadap penerapan protokol kesehatan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang menggunakan seluruh moda transportasi di wilayah Indonesia.
Bagaimana detail pengaturan ketentuan pergerakan masyarakat di dalam negeri dengan moda transportasi? Simak selengkapnya bersama narasumber:
Prof. Wiku Adisasmito Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19
Edit : Mt