Pemerintah Buka Kembali Pintu Kedatangan Semua Negara

oleh -7 Dilihat

Pemerintah resmi mencabut daftar 14 negara yang dilarang masuk ke Indonesia, karena penyebaran varian Omicron. Ini artinya, pemerintah membuka pintu masuk kedatangan internasional bagi seluruh negara, meski kasus Covid-19 sedang meningkat di Indonesia dan berbagai belahan dunia.

Selain itu, pemerintah juga telah memangkah durasi karantina kedatangan dari luar negeri menjadi 7 hari.

Edit : Mar

EDITOR

Avatar photo

SINARNEWS Media Online

Margriet


Tentang Penulis: SINARNEWS Media Online

Avatar photo
Margriet

Tinggalkan Balasan