Seorang Opnum Polisi di Pasar Tabanan, Bali, Nekat Mencuri Emas Lantaran Terlilit Hutang.
Dipublikasikan tanggal 9 Mar 2021
BALI – Oknum bernama Bripda Pande M (23) terancam dipecat seusai pidana umumnya diputuskan secara inkrah.
Setelah itu, oknum polisi tersebut akan menjalani proses penegakan disiplin atas kode etik profesi Polri yang dilanggar.
Untuk sementara Satreskrim Polres Tabanan sedang mendalami kasusnya tersebut.
Saat disinggung mengenai track recordnya, Kapolres Tabanan, AKBP Mariochristy P.S. Siregar menyatakan belum ada kegiatan atau hal yang luar biasa baik pengungkapan maupun prestasi karena baru menjalani tugas rutin.
Kemudian, belum ada catatan kepolisian terkait tindak pidana ataupun perbuatan yang melanggar disiplin maupun kode etik.
Pelaku diketahui merupakan anggota polisi yang aktif dinas selama dua tahun.
“Selama ini rajin dan bertugas seperti biasa di Polres Tabanan ini. Dan sekarang kita masih mendalami kasusnya ini,” tandasnya.
Atas perbuatannya, oknum polisi tersebut dijerat dengaan pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara.

Edit Margriet




















































