JAKARTA – Memasuki bulan Agustus, jangan lupa untuk mulai pasang Bendera Merah Putih untuk menyambut HUT ke 78 RI
Ada aturan pasang Bendera Merah Putih saat 17 Agustus, jangan sampai salah!
Perihal kapan mulai pasang bendera 17 Agustus 2023 telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023.
Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa masyarakat dapat mengibarkan bendera merah putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai 1-31 Agustus 2023.
Jadi, Tribuners sudah dapat memasang bendera di rumah mulai Selasa, 1 Agustus 2023 nanti.
Di samping aturan tentang waktu pengibaran bendera di lingkungan masyarakat, surat edaran itu juga mengajak masyarakat agar memasang dekorasi hingga spanduk serta mengadakan berbagai kegiatan untuk menyemarakkan HUT RI tahun ini.
“Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya di lingkungan Bapak/Ibu secara serentak sejak tanggal 20 Juni 2023,” tertulis dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara, dilihat detikSumut, Minggu (30/7/2023).
“Menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring, untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan,” tulis surat tersebut
Bendera Merah Putih biasanya dikibarkan saat peringatan HUT Indonesia baik di instansi pemerintahan, gedung-gedung perkantoran, hingga perumahan warga.
Meski begitu, penting untuk diketahui bahwa pemasangan Bendera Merah Putih tidak boleh dilakukan sembarangan.
Menjadi salah satu identitas yang menggambarkan kehormatan bangsa, pengaturan tentang pemasangan Bendera Merah Putih juga diatur dalam Undang-Undang.
Oleh sebab itu bagi Anda yang belum tahu, simak aturan lengkap pemasangan Bendera Merah Putih berikut ini supaya tidak sampai salah.
Aturan pemasangan Bendera Merah Putih
Sebagai informasi, mekanisme pemasangan Bendera Merah Putih, diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Bendera Merah Putih wajib dikibarkan setiap peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus.
Aturan ini tertulis dalam pasal 7 ayat 3, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Baca juga: Sambut HUT ke-78 RI, Pemkab Bulukumba Siap Sukseskan Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih
Dituliskan, bahwa Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan
Rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Dalam hal pengibaran Bendera Negara di rumah-rumah warga, pemerintah daerah harus memberikan Bendera Negara kepada warga yang tidak mampu.
Selain itu, berikut aturan lain tentang pemasangan Bendera Merah Putih :
1. Dipasang pada tiang yang tingginya seimbang
Penting untuk diingat, dalam hal pemasangan Bendera Merah Putih harus menggunakan tiang yang tingginya seimbang dengan ukuran bendera tersebut.
Dalam pasal 13 ayat 2 disebutkan, bahwa Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.
Selain itu, Bendera Negara yang dipasang pada dinding juga harus dipasang membujur rata.
2. Tidak boleh menyentuh tanah
Bendera Merah Putih merupakan simbol kehormatan bangsa. Oleh sebab itu,
Bendera Merah Putih tidak boleh menyentuh tanah saat hendak dikibarkan.
Bendera Negara harus dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan dengan khidmat.
Kemudian pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberikan hormat dengan berdiri tegak sambil menghadapkan muka pada bendera sampai proses penaikan atau penurunan selesai.
Penaikan atau penurunan Bendera Negara juga dapat diiringi dengan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
3. Bendera yang dipasang pada tali sebagai hiasan
Bendera Negara yang dipasang berderet pada tali sebagai hiasan, ukurannya harus dibuat sama besar dan disusun dengan urutan warna merah putih.
Namun penting untuk diingat, pemasangan bendera tersebut tidak boleh dilakukan secara berselingan dengan bendera organisasi atau bendera lainnya.
Larangan dan sanksi yang mengancam
Larangan mengenai perlakuan terhadap Bendera Merah Putih, juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Dalam aturan tersebut, tertulis beberapa larangan atau hal-hal yang tidak boleh dilakukan terhadap Bendera Merah Putih, berikut rinciannya :
– Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara
– Dilarang memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial
– Dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam
– Dilarang mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara
– Dilarang memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
– Dalam pasal 66 disebutkan, setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Juga hukuman pidana dengan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta bila :
– Dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial
mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara
– Dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara
Itulah aturan mengenai penggunaan Bendera Merah-Putih.

Edit : Mar




















































