JAKARTA – Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menetapkan sejumlah ruas jalan tol yang akan mengalami penyesuaian tarif mulai Mei hingga Desember 2025. Penyesuaian ini mencakup jalan tol di koridor Trans Jawa dan Trans Sumatera.
Kepala BPJT Wilan Oktavian mengatakan, penyesuaian tarif tol dilakukan secara berkala sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024.
Penyesuaian tersebut mengacu pada laju inflasi yang dihitung secara kumulatif oleh Badan Pusat Statistik (BPS) selama periode penyesuaian.
“Permohonan data inflasi kami ajukan ke BPS satu bulan sebelum rencana penyesuaian tarif. Ini agar perhitungan mengacu pada inflasi riil,” ujar Wilan, Senin (14/4/2025).
Meski BPJT dapat menggunakan estimasi inflasi dalam tahap awal, nilai penyesuaian akhir tetap mengacu pada data inflasi aktual dari BPS.
Selain tarif reguler, BPJT juga akan melakukan penyesuaian tarif non-reguler. Menurut Wilan, penyesuaian ini dilakukan jika terdapat perubahan lingkup usaha yang memengaruhi struktur biaya investasi jalan tol.
“Penyesuaian tarif non-reguler diberikan sebagai bentuk kompensasi atas perubahan yang berdampak pada kelayakan investasi. Besaran penyesuaiannya dihitung berdasarkan dampak dari perubahan tersebut,” jelas Wilan.
Evaluasi tarif dilakukan berdasarkan nilai inflasi serta pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM). Rekomendasi dari BPJT kemudian disampaikan kepada Menteri PUPR untuk ditetapkan secara resmi.
“Proses ini dirancang untuk memastikan tarif tetap adil bagi pengguna jalan dan menjaga keberlanjutan investasi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT),” kata Wilan.
Daftar Jalan Tol yang Akan Naik Tarif
Berikut daftar lengkap ruas jalan tol yang akan mengalami penyesuaian tarif sepanjang Mei–Desember 2025:
Kenaikan Tarif Tol Reguler:
1. Cikampek – Purwakarta – Padalarang (Mei 2025)
2. Padalarang – Cileunyi (Mei 2025)
3. Palimanan – Kanci (Juli 2025) 4. Cibitung – Cilincing Seksi 2,3,4 (Juli 2025)
5. Jakarta – Bogor – Ciawi (Juli 2025)
6. Prof. Dr. Soedijatmo (Juli 2025) 7. Cimanggis – Cibitung (Juli 2025)
8. Ngawi – Kertosono (Juli 2025) 9. Kanci – Pejagan (Agustus 2025)
10. Belawan – Medan – Tanjung Morawa (Agustus 2025)
11. Surabaya – Gempol (September 2025)
12. Ujung Pandang Seksi 1-3 (September 2025)
13.emarang – Batang (September 2025)
14. Pemalang – Batang (Oktober 2025)
15. Medan – Kualanamu – Tebing Tinggi (Oktober 2025)
16. Semarang – Solo (November 2025)
17. Jakarta Outer Ring Road (November 2025)
18. Pejagan – Pemalang (Desember 2025)
19. Cinere – Jagorawi (Desember 2025)
Kenaikan Tarif Tol Non-reguler:
1. Solo – Ngawi (Agustus 2025) 2. Semarang – Batang (September 2025)
3. Pemalang – Batang (Oktober 2025)
Mar.




















































