Langgar Prokes, Konser Musik di Kota Bekasi Diselidiki Satpol PP

oleh -9 Dilihat
oleh

Bekasi – Aksi kegiatan konser musik di Kota Bekasi tanpa menerapkan protokol kesehatan.

Dari video-video yang beredar, terlihat jelas aksi konser ini tanpa menerapkan prokes.

Para pengunjung yang hadir tidak menggunakan masker serta tanpa jaga jarak.

Kegiatan konser ini diketahui digelar di satu kafe di Bekasi Selatan.

Menanggapi adanya kegiatan konser yang melanggar prokes tersebut, Satpol PP Kota Bekasi buka suara.

Ia menyebut akan melakukan pemeriksaan terkait izin dari kegiatan tersebut.

“Hari ini tim akan kesana, akan menanyakan apa-apanya kemudian perizinannya siapa yang mengeluarkan izin, siapa yang mengeluarkan rekomendasi, saya perintahkan seperti itu,” kata Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah, Senin (21/3/2022).

Namun, jika melihat video yang ia dapat memang secara aturan pada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di Kota Bekasi.

Kegiatan konser tersebut belum diizinkan. Meski begitu pihaknya masih akan menelusuri lebih dulu izin kegiatannya.

“Belum boleh, apapun kita harus melihat sejauh mana pelaksanaan tersebut, apakah mendapatkan izin, atau rekomendasi gitukan. Kita juga kan nggak tahu. Makannya kita harus telusuri dulu, jangan sampai nanti salah,” katanya.

Jika merujuk pada aturan PPKM Level II yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bekasi jika kegiatan konser atau kegiatan seni budaya diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Edit : AJN .

Tinggalkan Balasan