Dokumen untuk Mendaftar Beli Pertalite dan Solar

oleh -26 Dilihat
oleh

JAKARTA– Pertalite dan Solar hanya untuk konsumen yang telah terdaftar pada sistem MyPertamina. Sehingga Pertamina berencana melakukan uji coba pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

Rencananya, uji coba tersebut bakal dimulai Jumat, 1 Juli 2022, dikutip pada Selasa (28/6/2022).

Masyarakat pengguna kendaraan yang akan membeli Pertalite atau Solar harus melakukan registrasi atau pendaftaran pada laman https://subsiditepat.mypertamina.id/.

Masyarakat yang sudah mendaftar akan diverifikasi datanya terlebih dahulu. Jika sudah diverifikasi, masyarakat baru bisa membeli BBM jenis Pertalite dan Solar.

Konsumen perlu menyiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar pada laman https://subsiditepat.mypertamina.id/

Sementara itu, uji coba pendistribusian BBM subsidi pada 1 Juli 2022 tidak berlangsung di seluruh wilayah Indonesia.

Implementasi tahap pertama, beli BBM subsidi dengan MyPertamina baru akan dilaksanakan di 5 provinsi dan 11 kabupaten/kota.

Setelahnya, penerapan distribusi BBM terbaru akan diperluas ke daerah lain.

Berikut dokumen hingga tahapan pendaftaran selengkapnya:

  1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan, yaitu: KTP, STNK, foto kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya
  2. Buka website https://subsiditepat.mypertamina.id/
  3. Centang informasi memahami persyaratan
  4. Klik daftar sekarang
  5. Ikuti instruksi dalam website tersebut
  6. Tunggu pencocokan data maksimal 7 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan, atau cek status pendaftaran di website secara berkala
  7. Apabila sudah terkonfirmasi, unduh (download) kode QR dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina.

Berikut daftar 11 kabupaten/kota yang mewajibkan penggunaan aplikasi MyPertamina saat membeli Pertalite dan Solar:

  1. Kota Bukit Tinggi, Sumatera Barat
  2. Kabupaten Agam, Sumatera Barat
  3. Kota Padang Panjang, Sumatera Barat
  4. Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat
  5. Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan
  6. Kota Bandung, Jawa Barat
  7. Kota Tasikmalaya, Jawa Barat
  8. Kabupaten Ciamis, Jawa Barat
  9. Kota Manado, Sulawesi Utara
  10. Kota Yogyakarta, DIY
  11. Kota Sukabumi, Jawa Barat

Banyak konsumen tidak berhak menggunakan Pertalite

Sebagai BBM bersubsidi, penyaluran Solar dan Pertalite penugasan ini diatur oleh regulasi, antara lain Peraturan Presiden No. 191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No. 4/2020.

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution mengatakan, dalam menyalurkan BBM subsidi ada aturannya, baik dari sisi kuota atau jumlah maupun dari sisi segmentasi penggunanya.

“Saat ini, segmen pengguna Solar subsidi ini sudah diatur, sedangkan Pertalite segmentasi penggunanya masih terlalu luas. Sebagai badan usaha yang menjual Pertalite dan Solar, kami harus patuh, tepat sasaran dan tepat kuota dalam menyalurkan BBM yang disubsidi pemerintah,” ujar Alfian, dikutip Selasa (28/6/2022).

 

(sarah)

.

Tinggalkan Balasan