Pemerintah Siapkan PPn Sembako

oleh -4 Dilihat

Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai untuk sembako.

 

 

JAKARTA – Hal itu tertuang dalam draft RUU perubahan kelima atas UU No. 6 tahun 1983, tentang kententuanumum dan tata cara perpajakan. Dalam pasal 4A, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dihapus dalam RUU KUP sebagai barang yang tidak dikenakan PPN.

Edit : Mt

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *