Pemerintah Siapkan PPn Sembako

oleh -16 Dilihat

Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai untuk sembako.

 

 

JAKARTA – Hal itu tertuang dalam draft RUU perubahan kelima atas UU No. 6 tahun 1983, tentang kententuanumum dan tata cara perpajakan. Dalam pasal 4A, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dihapus dalam RUU KUP sebagai barang yang tidak dikenakan PPN.

Edit : Mt

 

EDITOR

Avatar photo

SINARNEWS Media Online

Margriet


Tentang Penulis: SINARNEWS Media Online

Avatar photo
Margriet

Tinggalkan Balasan