IDI: Siapa yang Verifikasi Dokter jika Rekomendasi Organisasi Profesi untuk Izin Praktik Dicabut?

oleh -32 Dilihat

JAKARTA – Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Beni Satria, tak mempermasalahkan jika pemerintah melakukan revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, khususnya Pasal 38 terkait rekomendasi organisasi profesi sebagai syarat surat izin praktik (SIP).

 

Namun, Beni kemudian menanyakan siapa pihak yang dapat memverifikasi seorang dokter baik atau tidak dalam melayani masyarakat.

 

“Silakan pemerintah mau menghapus (rekomendasi organisasi profesi) karena kewenangan pemerintah merevisi atau mencabut UU, tapi saya sampaikan dengan menghapus rekomendasi ini, siapa nanti yang akan memverifikasi (dokter itu baik). Silakan kecuali pemerintah punya badan itu,” kata Beni dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (1/4/2022).

 

Beni mengatakan, IDI tidak hanya bertugas memberikan rekomendasi izin praktik kepada dokter, tetapi juga memberikan pembinaan etik. Ia mengatakan, jika rekomendasi organisasi profesi tersebut dihapus, siapa yang akan bertanggung jawab bila dokter yang berada di tengah masyarakat tidak memiliki kaidah etik yang baik.

 

“Kalau IDI, tentu bertanggung jawab kalau dokter yang melayani masyarakat melanggar etik, pembinaan etik akan dilakukan,” ujarnya.

 

 

Edit Mar

 

EDITOR

Avatar photo

SINARNEWS Media Online

Margriet


Tentang Penulis: SINARNEWS Media Online

Avatar photo
Margriet

Tinggalkan Balasan