Dishub DKI: Ganjil Genap Saat Libur Lebaran Tak Diberlakukan

oleh -32 Dilihat

Jskarta – Dishub DKI Jakarta memastikan ganjil-genap di 13 titik jalan Ibu Kota saat libur Lebaran tak diberlakukan. Kadishub DKI Syafrin Liputo mengatakan ganjil-genap dikecualikan saat libur nasional.

” Tidak diberlakukan, jadi mulai 29 itu kan libur nasional cuti bersama, 29, 30, dan seterusnya tidak diberlakukan ganjil-genap,” kata Syafrin, kepada wartawan, Senin (25/4/2022).

Syafrin mengatakan hal itu juga merujuk pada SK Kadishub Nomor 218/2022 tentang ganjil-genap. Dia mengatakan ganjil-genap akan diterapkan kembali per 9 Mei.

“Otomatis tanggal 9 ada pengaturan baru. Karena tanggal 9 sudah masuk kerja,” ucapnya.

Syafrin juga akan berkoordinasi dengan Satlantas Polda Metro Jaya. Dia mengatakan juga mengatakan tak diberlakukannya ganjil-genap pada libur nasional merujuk Keputusan Presiden.

“Ganjil-genap pada hari Sabtu, Minggu dan libur nasional yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden itu tidak berlaku,” kata Syafrin.

 

Edit : Mar

EDITOR

Avatar photo

SINARNEWS Media Online

Margriet


Tentang Penulis: SINARNEWS Media Online

Avatar photo
Margriet

Tinggalkan Balasan