Ingin Mudik Naik Kereta Api? Cek Syaratnya Disini!

oleh -14 Dilihat
oleh

Jakarta – Presiden Jokowi mengizinkan masyarakat untuk melakukan kegiatan mudik Lebaran 2022. Jika kamu memilih untuk mudik naik kereta api, kalian perlu ketahui persyaratannya.

Ketentuan Vaksinasi

Salah satu persyaratan yang wajib adalah sudah divaksinasi booster. Bagi yang belum atau tidak dapat vaksinasi booster, ada aturan lain yang berlaku.

Hal-hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19. Ini isinya.

  1. Calon pemudik dengan status vaksinasi dosis ketiga (booster), tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  2. Calon pemudik yang baru vaksinasi dosis kedua tetap wajib menunjukkan:
    – Hasil negatif rapid tes antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan
    -Hasil rapid tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
  3. Calon pemudik dengan status vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan:
    – Hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
  4. Calon pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid wajib:
    – Menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
    – Melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
  5. Calon pemudik usia di bawah 6 tahun harus memenuhi syarat:
    – Wajib didampingi pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19.
    – Dikecualikan terkait ketentuan vaksinasi COVID-19
    – Tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR atau antigen.

 

Usia 6-17 Tahun Tak Wajib Antigen

Syarat naik kereta api Lebaran 2022 berikutnya berlaku untuk penumpang usia 6-17 tahun. Menurut Instagram KAI @kai121_, persyaratan tersebut berlaku mulai 20 April 2022.

Merujuk pada adendum SE Kemenhub No. 49 Tahun 2022 dan adendum SE Satgas Penanganan COVID-19 No.16 Tahun 2022, berikut syarat mudik dengan kereta api yang dimaksud.

  1. Penumpang dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan bukti kartu/sertifikat vaksin
  2. Penumpang yang berusia 6-17 tahun dengan status vaksinasi dosis kedua, tidak wajib melampirkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR.
  3. Bagi yang baru vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR (3×24 jam sebelum keberangkatan)
  4. Bagi yang belum atau tidak divaksin karena komorbid/alasan kesehatan lainnya, wajib menunjukkan:
    – Hasil negatif RT-PCR (3×24 jam sebelum keberangkatan)
    – Surat keterangan dokter RS Pemerintah.

Editor : Aronjo Lastrin .

Tinggalkan Balasan