Pemerintah Bakal Nonaktifkan NIK KTP Ini Secara Permanen, Mulai April 2024, Masyarakat Wajib Siap-siap, Simak!

oleh -957 Dilihat

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menonaktifkan NIK warga yang ber-KTP DKI tapi tinggal di luar daerah.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan jika ingin menumpang, alamat pemilik KTP harus sesuai dengan domisili Kepala Keluarga (KK).

Adapun penataan kependudukan sesuai domisili ini rencananya akan berlaku mulai Maret 2024 mendatang.

Oleh karena itu, warga ber-KTP Jakarta bisa melakukan pengecekan untuk mengetahui apakah NIK-nya akan dibekukan atau tidak.

Warga dapat mengecek melalui website https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.

Apabila NIK dibekukan akan muncul keterangan “NIK a.n (pemilik NIK) diajukan untuk dinonaktifkan sejak tanggal 27 November 2024, data akan dinonaktifkan mulai April 2024”.

Selain itu, penduduk juga wajib memiliki identitas di alamat sesuai domisili.

Jika terjadi ketidaksesuaian laporan, maka dapat menghubungi kantor kelurahan sesuai alamat identitas.

Jangan lupa membawa dokumen pendukung lainnya yakni surat RT/RW setempat serta data pendukung lainnya.

Edit : Mar.