Jakarta – Sama halnya dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki batas usia pensiun, masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga memiliki batasan usia pensiun.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan batas akhir masa perjanjian kerja PPPK di Indonesia melalui PP Nomor 49 Tahun 2018.
Selain itu juga, dalam UU ASN 2023 yang disahkan pada 31 Oktober 2023 lalu, ditetapkan batas akhir masa perjanjian kerja PPPK.
Ketika telah mencapai batas usia yang ditetapkan, PPPK di Indonesia harus rela untuk mengakhiri masa kerjanya.
Dengan merujuk pada kedua peraturan tersebut, berikut adalah batas akhir masa perjanjian kerja PPPK di Indonesia:
Jabatan Pimpinan Tinggi Utama
PPPK yang ada dalam jabatan ini harus rela untuk mengakhiri masa perjanjian kerjanya saat mencapai usia 60 tahun.
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya
PPPK yang ada dalam jabatan ini harus rela untuk mengakhiri masa perjanjian kerjanya saat mencapai usia 60 tahun.
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
PPPK yang ada dalam jabatan ini harus rela untuk mengakhiri masa perjanjian kerjanya saat mencapai usia 60 tahun.
Jabatan Administrator
PPPK yang ada dalam jabatan ini harus rela untuk mengakhiri masa perjanjian kerjanya saat mencapai usia 58 tahun.
Jabatan Pengawas
PPPK yang ada dalam jabatan ini harus rela untuk mengakhiri masa perjanjian kerjanya saat mencapai usia 58 tahun.
Jabatan Pelaksana
PPPK yang ada dalam jabatan ini harus rela untuk mengakhiri masa perjanjian kerjanya saat mencapai usia 58 tahun.
Jabatan Fungsional
Masa perjanjian kerja untuk PPPK yang ada dalam jabatan ini ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika merujuk pada PP Nomor 49 Tahun 2018, PPPK yang mengisi Jabatan Fungsional Ahli Utama akan mengakhiri masa kerja di usia 65 tahun.
Sedangkan PPPK yang mengisi Jabatan Fungsional Ahli Madya akan mengakhiri masa kerjanya di usia 60 tahun.
Untuk PPPK yang mengisi Jabatan Fungsional Ahli Muda dan Pertama akan mengakhiri masa kerjanya di usia 58 tahun.
Begitu pula bagi PPPK yang mengisi jabatan fungsional keterampilan.
Mereka juga akan mengakhiri masa perjanjian kerjanya di usia 58 tahun.
Dari keterangan diatas ada 3 batasan usia pensiun bagi PPPK dalam mengakhiri masa kerjanya yaitu sebagai berikut:
a. akhiri masa kerja pada usia 58 tahun utk PPPK yang mengisi Jabatan Fungsional Ketrampilan, Ahli Muda dan Pertama, Jabatan Pelaksana, Pengawas dan Administrator
b. akhiri masa kerja pada usia 60 tahun utk PPPK yang mengisi Jabatan Fungsional Ahli Madya, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Madya dan Utama
c. akhiri masa kerja pada usia 65 tahun utk PPPK yang mengisi Jabatan Fungsional Ahli Utama
Itulah batasan usia di mana PPPK di Indonesia harus rela untuk mengakhiri masa perjanjian kerja mereka. ***
Semoga bermanfaat, Salam sehat dan tetap semangat. Selamat beraktifitas.