Santiamer Silalahi
I. PENDAHULUAN
Makalah bertajuk “Merajut Langkah Menuju Tanah Adat Batak Lestari: Dari Hak Ulayat Menuju Kemandirian Ekonomi dan Investasi Berkeadilan” yang disusun oleh TSP Law Firm menawarkan gagasan strategis mengenai perlindungan, legalisasi, dan pemanfaatan tanah adat/ulayat Batak. Kerangka pemikiran yang dihadirkan patut diapresiasi karena berupaya keluar dari dikotomi kaku antara “anti-investasi” dan “penyerahan tanah secara eksplosif,” dengan menawarkan pendekatan jalan tengah berbasis hukum konstitusional, pendaftaran tanah (Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2024), serta studi komparatif internasional (seperti hukum Māori di Selandia Baru dan Sámi di Norwegia).
Namun demikian, apabila dikaji dari realitas sosiologis-historis dan struktur penguasaan tanah di Tanah Batak saat ini, gagasan ideal yang diusung dalam makalah tersebut menghadapi hambatan fundamental terkait subjek hukum (communal subject) dan heterogenitas demografis. Tanggapan ini disusun untuk memberikan catatan kritis serta pemetaan kontekstual mengenai di mana usulan dokumen ini paling realistis untuk diterapkan.
II. REALITAS HETEROGENITAS MARGA DAN KELEMAHAN MODEL ULAYAT KOMUNAL MAKRO
Salah satu asumsi mendasar dari dokumen tersebut adalah keberadaan masyarakat hukum adat Batak sebagai satu kesatuan subjek hukum komunal di suatu wilayah teritorial yang utuh. Dalam praktik hukum agraria dan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA), negara mensyaratkan adanya kesatuan wilayah, kelembagaan adat yang tunggal, serta batas-batas hak ulayat yang tidak bersengketa.
1. Tantangan Heterogenitas Demografis Modern
Pada kenyataannya, sebagian besar wilayah geografis di Tanah Batak saat ini telah mengalami transformasi sosiologis yang sangat masif. Wilayah-wilayah perdesaan (huta/nagori) umumnya tidak lagi dihuni oleh satu marga secara tunggal atau homogen. Arus migrasi internal, perkawinan antar-marga, penjualan hak garap, serta dinamika ekonomi agraria telah menciptakan pemukiman yang dihuni oleh berbagai marga yang berbeda-beda.
2. Implikasi Yuridis terhadap Usulan dalam Makalah
Kondisi heterogenitas ini memicu kerumitan struktural:
- Ketika suatu wilayah yang diklaim sebagai wilayah adat dihuni oleh beragam marga dengan kepentingan yang berbeda, konsensus mengenai batas wilayah, kelembagaan pengelola, dan skema kerja sama investasi menjadi sangat sulit dicapai (Kemacetan Konsesnus Internal).
- Birokrasi pemerintah daerah sering kali menjadikan ketiadaan homogenitas dan adanya konflik internal antar-marga sebagai alasan formal untuk menolak menerbitkan Perda Pengakuan MHA. Akibatnya, klaim ulayat makro runtuh di hadapan syarat formalitas administratif (Celah Penolakan oleh Negara).
III. RELEVANSI MODEL DOKUMEN PADA TANAH ADAT KETURUNAN TIGA TINGKAT KE ATAS (RIPE-RIPE)
Mempertimbangkan hambatan heterogenitas di atas, usulan dan roadmap yang ditawarkan dalam makalah tersebut jauh lebih pas, terukur, dan realistis apabila diterapkan pada skala Tanah Adat/Ulayat Berbasis Keturunan Tiga Tingkat ke Atas (Ompu, Bapa, Anak/Cucu atau tanah kekerabatan ripe-ripe).
1. Kejelasan Subjek Hukum dan Asal-Usul (Tarombo)
Pada tanah adat berbasis keturunan tiga tingkat ke atas (biasanya bersumber dari leluhur bersama/kakek pemuka asal), subjek hukumnya sangat jelas, yaitu para ahli waris sedarah (sisuru) dari garis keturunan tersebut. Hal ini mengeliminasi benturan kepentingan antar-marga asing.
2. Kekuatan Pembuktian Sejarah
Dokumen menekankan pentingnya bukti sejarah, tarombo, register, dan kesaksian tokoh (seperti pada Putusan MA No. 435 K/Pdt/2021). Pada tanah keturunan tiga tingkat ke atas, bukti-bukti ini masih sangat segar, hidup dalam ingatan kolektif keluarga besar, serta mudah diverifikasi. Batas-batas tanah (tali ayunan, pematang, pohon penanda) jauh lebih konkret dibandingkan batas ulayat makro yang abstrak.
3. Efektivitas Pembentukan Badan Pengelola dan Kemitraan Investasi
Model kelembagaan dan 7 Prinsip Investasi yang digagas makalah tersebut dapat segera dieksekusi pada skala ini. Keturunan dari tiga tingkat ke atas dapat membentuk badan pengelola/badan usaha keluarga yang legitimate secara adat dan sah secara hukum perdata, guna bermitra dengan investor tanpa khawatir kehilangan tanah warisan leluhur.
IV. PENGECUALIAN KHUSUS: KASUS WILAYAH KETURUNAN SILAHISABUNGAN (SILALAHI NA BOLAK)
Meskipun sebagian besar Tanah Batak telah bersifat heterogen, terdapat pengecualian penting pada wilayah-wilayah adat tertentu yang masih mempertahankan homogenitas genealogis dan teritorial secara utuh, seperti halnya Keturunan raja Silahisabungan di Silalahi Na Bolak.
MODEL PENGUASAAN TANAH ADAT BATAK│├── 1. Wilayah Heterogen (Mayoritas)│ └── Cocok untuk: Tanah Adat Keturunan 3 Tingkat ke Atas (Ompu/Ripe-ripe)│└── 2. Wilayah Homogen Entitas Khusus (Contoh: Silalahi Na Bolak) └── Cocok untuk: Pengakuan Ulayat Makro / Kesatuan MHA Keturunan raja Silahisabungan
1. Kesatuan Hamparan Teritorial dan Genealogis
Kawasan Silalahi Na Bolak merupakan satu hamparan wilayah adat yang secara historis dan faktual dihuni secara berkelanjutan oleh keturunan langsung raja Silahisabungan (mencakup cabang-cabang marga keturunan Silahisabungan). Kalaupun terdapat marga lain yang berdomisili di wilayah tersebut, kedudukan sosiologis mereka umumnya adalah sebagai boru (menantu) atau keluarga kekerabatan fungsional, bukan pemegang klaim teritorial yang terpisah.
2. Keselarasan Sempurna dengan Gagasan Dokumen
Untuk wilayah seperti Silalahi Na Bolak, seluruh kerangka teoritis dan instrumen hukum yang diusulkan dalam dokumen—mulai dari pendaftaran tanah ulayat (Permen ATR/BPN No. 14/2024), penetapan Perda MHA, hingga penerapan konsep perlindungan seperti pada Suku Māori (Selandia Baru)—dapat diterapkan secara utuh dalam skala makro. Keutuhan hamparan dan tunggalnya ikatan leluhur menjadikan Silalahi Na Bolak sebagai model ideal benchmarking pengakuan hak ulayat teritorial di kawasan Danau Toba.
V. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
- Rekalibrasi Penerapan Dokumen: Usulan dalam makalah TSP Law Firm tidak dapat digeneralisasi secara sama untuk seluruh daratan Batak. Strategi implementasi harus dipilah berdasarkan tipologi sosiologis wilayah.
- Penerapan Skala Mikro (Ripe-ripe): Untuk wilayah yang sudah bercampur berbagai marga, roadmap dokumen sebaiknya difokuskan pada pengamanan legalitas dan pengelolaan ekonomi tanah adat berbasis keturunan tiga tingkat ke atas (Ompu).
- Penerapan Skala Makro (Entitas Komunal Utuh): Untuk kawasan hamparan homogen seperti Silalahi Na Bolak, materi dalam makalah ini dapat dijadikan panduan utama untuk mendesak Pemerintah Daerah dan Kementerian ATR/BPN menerbitkan sertifikat Hak Ulayat Komunal atas nama Masyarakat Hukum Adat Keturunan Raja Silahisabungan.
Santiamer Silalahi, Sekretaris Jenderal Kerukunan Masyarakat Hukum Adat Nusantara, 2023-2028. Tinggal di Jakarta.




















































