MULAI 10 MARET 2021, PENUMPANG PESAWAT DILARANG MEMBAWA KOREK API KAYU DAN PEMANTIK API⠀
Dipublikasikan tanggal 8 Mar 2021
BALI – Kementerian Perhubungan pada tahun lalu mengeluarkan satu Keputusan yang salah satu poinnya mengenai pelarangan membawa korek api kayu dan pemantik api ke dalam bagasi kabin maupun bagasi pesawat.⠀
Poin itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 211 Tahun 2020 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional.⠀
Dan per tanggal 10 Maret 2021 mendatang peraturan tersebut diberlakukan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.⠀
Edit : margriet⠀