MULAI 10 MARET 2021, PENUMPANG PESAWAT DILARANG MEMBAWA KOREK API KAYU DAN PEMANTIK API⠀

oleh -81 Dilihat

MULAI 10 MARET 2021, PENUMPANG PESAWAT DILARANG MEMBAWA KOREK API KAYU DAN PEMANTIK API⠀

Dipublikasikan tanggal 8 Mar 2021

BALI – Kementerian Perhubungan pada tahun lalu mengeluarkan satu Keputusan yang salah satu poinnya mengenai pelarangan membawa korek api kayu dan pemantik api ke dalam bagasi kabin maupun bagasi pesawat.⠀

Poin itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 211 Tahun 2020 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional.⠀

Dan per tanggal 10 Maret 2021 mendatang peraturan tersebut diberlakukan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.⠀

Edit : margriet⠀

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *