, ,

Satgas Sispokat Covid-19 LABB , Sampaikan Point-point Penting Kepada Ketua / Pengurus Marga Tentang Intruksi Mendagri

oleh -1 Dilihat

Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Sosialisasi dan Simulasi Protokol Kesehatan Tata Laksana Adat Istiadat Batak Toba (Sispokat) pada masa adaptasi masyarakat produktif dan aman Covid-19 menyampaikan sosialisasi menyikapi Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Sebagaimana INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 15 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT DARURAT CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI WILAYAH JAWA DAN BALI MENTERI DALAM NEGERI, Kepada: 1. Gubernur; dan 2. Bupati/Wali kota.

Intruksi ini juga dibuat menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai.

Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

“Bersama ini kami sampaikan point-point yang penting kita ketahui tentang Instruksi Menteri Dalam Negeri, kaitannya dengan teknis pelaksanaan acara adat Batak.” demikian surat sosialisasi dari Satgas Sispokat yang diketuai Ir. Nikolas Sinar Naibaho MBA dan sekretaris Ir. Monang Sirumapea MM, yang dikeluarkan, 11 Juli 2021, di Jakarta.

Silahkan download Instruksi Mendagri

Edit : AJN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *