Lois Owien Akui Opininya soal Covid-19 Tidak Berlandaskan Riset, Polisi Tak Jadi Lakukan Penahanan

oleh -4 Dilihat

JAKARTA, 12 Jul 2021- Dokter Lois Owien tidak jadi menjalani penahanan oleh kepolisian setelah mengakui seluruh kesalahannya.

Meski begitu, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkannya sebagai tersangka kasus penyebaran hoaks Covid-19.

Lois menyatakan bahwa seluruh opininya tidak didasari oleh riset.

Informasi ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi seperti dikutip dari wartawan, Selasa (13/7).

Slamet mengatakan, Lois Owien telah mengakui kesalahannya terkait opini yang selama ini ia lontarkan ke publik.

Lois disebut mengaku bahwa seluruh opininya, termasuk soal kematian pasien Covid-19 karena interaksi obat tidak berlandaskan riset dan hanya asumsi pribadi.

“Segala opini terduga yang terkait Covid, diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset. Ada asumsi yang ia bangun, seperti kematian karena Covid disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien. Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya Covid, sama sekali tidak memiliki landasan hukum. Pokok opini berikutnya, penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi Covid yang terduga katakan sebagai hal yang tidak relevan, juga merupakan asumsi yang tidak berlandaskan riset,” kata Slamet dalam keterangannya, Selasa (13/7/2021).

Slamet menambahkan, Lois mengakui bahwa seluruh opininya di media sosial membutuhkan penjelasan medis. Lois disebut tidak akan mengulangi kesalahannya dan tak akan menghilangkan barang bukti.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki,” ungkap Slamet.

Ia juga menyatakan bahwa perbuatannya tidak dibenarkan secara kode etik profesi kedokteran. Berkaitan dengan reproduksi konten oleh terduga merupakan tindakan komunikasi yang dimaksudkan untuk memengaruhi opini publik.

Pihak Polri mengedepankan keadilan restoratif agar permasalahan opini seperti ini tidak menjadi perbuatan yang dapat terulang di masyarakat. “Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remidium. Sehingga, Polri dalam hal ini mengendepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain,” ungkap Ketua Satgas PRESISI Polri ini.

Polisi juga berharap agar Lois semakin bijak dalam menggunakan media sosial sebagai alat komunikasi. Terlebih saat ini pemerintah tengah dalam upaya menanggulangi pandemi Covid-19.

Lois Owien sendiri terancam dijerat pasal berlapis dengan kurungan 10 tahun penjara. Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan pasal yang pertama adalah Dokter Lois diduga melanggar pasal tentang ujaran kebencian dan atau penyebaran berita bohong. Selain itu, Lois juga dianggap menghalangi pelaksanaan penanggulangan yang telah diperjuangkan semua pihak untuk menghadapi pandemi Covid-19.

 

Edit : Margriet

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *